PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan hukuminternasional
yang berkenaan dengan perlindungan terhadap etnis rohingya, danmengetahui dan
menganalisa upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasuspelanggaran HAM
berat terhadap etnis rohingya di Myanmar berdasarkan hukuminternasional.
Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakanadalah bahan
primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan.Pada hasil
penelitian telah dapat diketahui bahwa jika dilihat berdasarkan padatindakan
salah secara internasional maka negara Myanmar telah melanggar
kewajibaninternasional dalam melindungi kepentingan masyarakat internasional
dimana dalamhal tersebut tedapatnya pelanggaran berat atas kewajiban
internasional dalammemelihara perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai
bentukpertanggungjawaban atas terjadinya pelanggaran HAM maka negara
mempunyaitanggungjawab untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di negaranya.
Berdasarkanpada pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara Myanmar
seharusnyamenggunakan cara diplomasi terlebih dahulu sebelum langsung membawa
kasusyang terjadi ke ranah hukum. Upaya diplomasi yang dapat dilakukan
denganmenggunakan mediasi dimana Myanmar dapat meminta bantuan kepada PBB
sebagaipihak ketiga untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Jika masih belum
berhasilupaya tersebut, maka kasus yang terjadi dapat diadili di International
Criminal Court(ICC) dan dapat dijatuhi hukuman yang sesuai berdasarkan hukum internasional.
Penulis: Aviantina Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd141075