HAK BERSERIKAT SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) SEBAGAI PEKERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
ABSTRACT: Salah satu hak
normatif pekerja adalah hak untuk membentuk/ menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh guna melindungi kepentingannya dan meningkatkan
kesejahteraan hidupnya serta keluarganya. Hak untuk membentuk/menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh telah dijamin perlindungannya dalam Undang-undang
Dasar Republik Indonesia. Dengan adanya suatu hubungan kerja antara Satuan
Pengamanan (SATPAM) dengan pengusaha/pemberi kerja, maka SATPAM sebagai pekerja
berhak untuk berserikat. Namun dengan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol
ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas,
SATPAM tidak berhak unruk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh dikarenakan SATPAM merupakan bagian
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dimana kedudukan Surat
Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten
Nomor B/538/II/2013//Ditbinas tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan
dan berdasarkan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka Surat Telegram
Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor
B/538/II/2013/Ditbinas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Hak
Berserikat, Satuan Pengamanan
Penulis: Margarret Bokky
Caroles
Kode Jurnal: jphukumdd141074