PELAKSANAAN DISTRIBUSI PENGISIAN JABATAN DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA MALANG
ABSTRACT: Pelaksanaan
Distribusi Pengisian Jabatan di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang sudah
berjalan dengan baik, akan tetapi masih saja berbagai titik tertentu yang masih
menyalah gunakan kewenangan dan jabatan yang dimiliki oleh pemerintah khususnya
pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Pada akhir masa jabatannya Walikota
Malang menggelar mutasi besar-besaran, sehingga 217 pejabat di rolling oleh
Walikota Malang. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai peranan dalam mutasi
ataupun pengisian jabatan. Pelaksanaan distribusi pengisian jabatan di Badan
Kepegawaian Daerah Kota Malang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan sebagi penerapannya Badan
Kepegawaian Daerah Kota Malang menggunakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 12 Tahun 2011.
Penulis: Nirwana Farhiati
Kode Jurnal: jphukumdd141073