TANGGUNG JAWAB KANTOR PERTANAHAN AKIBAT DIKELUARKANNYA SERTIPIKAT GANDA YANG MENGANDUNG CACAT HUKUM ADMINISTRASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO)
ABSTRACT: Penelitian ini
merupakan studi kasus tentang tanggung jawab kantor pertanahan akibat
dikeluarkannya sertipikat ganda yang mengandung cacat hukum administrasi di
Kabupaten Sidoarjo. Ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor
5 Tahun 1960 yang ditindaklanjuti Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mencapai kepastian
hukum dan perlindungan hukum. Dalam prakteknya, dijumpai adanya penyalahgunaan
wewenang terhadap penerbitan sertipikat hak atas tanah yang menimbulkan cacat
hukum, sehingga dalam prosesnya terjadi sengketa/konflik antar masyarakat dalam
hal menentukan siapakah yang berhak atas obyek tanah tersebut. Persoalan
tentang sengketa atas tanah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui kantor
pertanahan meliputi penyelesaian secara mediasi (musyawarah).Apabila
penyelesaian tersebut tidak tercapai maka penyelesaiannya melalui Pengadilan
dengan mengajukan gugatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan
sosiologis. Pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang
dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen-dokumen hukum.
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, apa yang dinyatakan responden
secara lisan maupun tertulis dan adanya perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari
sebagai suatu bagian yang utuh.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh beberapa kesimpulan,
terjadinya sertipikat ganda merupakan akibat kelalaian petugas dalam proses
pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian
atas suatu kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan, iktikad tidak baik dari
pemohon yang dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan batas-batas yang
kurang benar. Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa sertipikat ganda,
maka para pihak menggugat ke pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa
keabsahan sertipikat hak masing-masing serta sanksi-sanksi berupa sanksi
administratif yaitu pemecatan petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban pejabat yang bertugas, sanksi perdata yaitu ganti rugi dalam Pasal
1365 dan 1366 KUHPerdata dengan mengganti rugi kerugian para pihak, dan sanksi
pidana yaitu tindakan kurungan penjara bagi pejabat maupun salah satu pihak
yang terbukti bersalah di pengadilan sebagai efek jera.
Penulis: Kartika Indah Siahaan
Kode Jurnal: jphukumdd150723