ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

ABSTRACT: Praperadilan berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam hal penyidikan maupun Kejaksaan dalam hal penuntutan di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, lembaga praperadilan dianggap tidak sesuai dengan KUHAP dan juga memiliki banyak kelemahan serta kekurangan. Dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) , terdapat satu ide bahwa terdapat peralihan dari lembaga praperadilan menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki wewenang lebih luas dari lembaga praperadilan.
Kata Kunci: Praperadilan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Sistem Peradilan Pidana
Penulis: Devi Kartika Sari
Kode Jurnal: jphukumdd150722

Artikel Terkait :