ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ABSTRACT: Praperadilan
berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam hal
penyidikan maupun Kejaksaan dalam hal penuntutan di dalam Sistem Peradilan
Pidana di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan
terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, lembaga
praperadilan dianggap tidak sesuai dengan KUHAP dan juga memiliki banyak
kelemahan serta kekurangan. Dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) , terdapat satu ide bahwa terdapat
peralihan dari lembaga praperadilan menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang
memiliki wewenang lebih luas dari lembaga praperadilan.
Penulis: Devi Kartika Sari
Kode Jurnal: jphukumdd150722