PENDELEGASIAN WEWENANG PENGADAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BATU
ABSTRACT: Penulisan artikel
ini membahas tentang pendelegasian wewenang pengadaan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el) yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota
Batu. Hal ini dilatarbelakangi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Batu yang merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertanggungjawab dan
berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan
memperoleh pelimpahan wewenang pengadaan KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri.
Wewenang tersebut diperoleh berdasarkan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Pelimpahan wewenang yang diperoleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu untuk mencetak KTP-el merupakan
wewenang pemerintahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang
didapat melalui cara delegasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintah yang telah
ada oleh suatu organ pemerintahan yang telah memperoleh wewenang secara
atributif kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan. Dengan
adanya pendelegasian wewenang pengadaan KTP-el menimbulkan akibat bagi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu sebagai penerima delegasi, bagi
Pemerintah Kota Batu sebagai pemerintah daerah yang berkewajiban dan
bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah,
serta bagi masyarakat Kota Batu yang dimudahkan dalam kepengurusan KTP-el.
Penulis: Cynthia Cindy Ayu
Saputri
Kode Jurnal: jphukumdd150721