KEDUDUKAN SAKSI A DE CHARGE PADA PROSES PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRACT: Saksi a de charge
pada pengadilan tindak pidana korupsi menjadi latar belakang penelitian, saksi
a de charge diatur dalam pasal 65 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi a de charge pada pengadilan
tindak pidana korupsi dapat menguntungkan terdakwa. Rumusan masalahnya yaitu
kedudukan saksi a de charge pada proses pengadilan tindak pidana korupsi dan
pengaruh saksi a de charge terhadap putusan hakim. Jenis penelitian hukum
Yuridis Normatif yaitu untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan
hukum dari sisi normatifnya. Kedudukan dari saksi a de charge penting dalam
persidangan tindak pidana korupsi dan keterangan dari saksi a de charge dapat
menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Saksi a
de charge penting untuk dihadirkan dalam persidangan harus mengatakan kebenaran
untuk dapat mempengaruhi hakim.
Penulis: Saktian Naris Pradita
Kode Jurnal: jphukumdd150720