EFEKTIFITAS PASAL 16 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2010-2030 TERKAIT DENGAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGI MASYARAKAT
ABSTRACT: Kota merupakan suatu
wilayah padat penduduk. Padatnya wilayah perkotaan membuat banyaknya
permasalahan yakni kebutuhan akan udara yang bersih. Permasalahan tersebut
dapat teratasi dengan banyaknya Ruang Terbuka Hijau dalam kota. Kota Malang
merupakan kota yang padat penduduknya tentu membutuhkan banyak RTH. RTH telah
diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Malang. Seharusnya RTH di dalam kota luasnya minimal 30%
dari luas keseluruhan kota. Saat ini Kota Malang hanya mempunyai 19,25% RTH.
Jika aturan, penegak hukum, dan masyarakat tidak seimbang maka peraturan
menjadi tidak efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
efektfitas Pasal 16, mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi
efektifitas Pasal 16, dan langkah apa saja yang dilakuka untuk membuat Pasal 16
menjadi efektifif. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan yuridis empiris.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Penulis: Herwina Sekarsari
Haris
Kode Jurnal: jphukumdd150724