TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS RESPONSIBILITY OF DIRECTORS OF THE COMPANY

Abstrak: Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang bertanggungjawab terhadap pengurusan dan perwakilan perseroan,sesuai maksud dan tujuan perseroan berdasarkanAngaran Dasar Rumah Tangga perseroan terbatas. Pengurusan dan perwakilan oleh direksi harus dijalankan sesuai prinsip fiduciary duty.Tulisan ini menekankan pada persoalan kecerobohan direksi sehingga melakukan pelanggaran fiduciary duty, yang berakibat pada penerapan piercing the corporate vielpada direksi.Dasar hukum utama yang digunakan di penelitian ini termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab karena direksi memegang fiduciary duty dari perseroan.Apabila direksi lalai dalam tugasnya,direksi dapat dikenakan piercing the corporate viel yaitu pertanggungjawaban pribadi sampai kepada harta pribadi direksi atas kerugian yang diterima oleh perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga. Hal ini digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang saham atau pihak ketiga yang dirugikan atas tindakan direksi yang sewenang-wenang atau tidak layak yang dilakukan atas namaperseroan.
Kata kunci: perseroan, direksi, tanggungjawab direksi, fiduciary duty, piercing the corporateviel
Penulis: Siti Hapsah Isfardiyana
Kode Jurnal: jphukumdd151019

Artikel Terkait :