TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS RESPONSIBILITY OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Abstrak: Direksi merupakan
organ perseroan terbatas yang bertanggungjawab terhadap pengurusan dan
perwakilan perseroan,sesuai maksud dan tujuan perseroan berdasarkanAngaran
Dasar Rumah Tangga perseroan terbatas. Pengurusan dan perwakilan oleh direksi
harus dijalankan sesuai prinsip fiduciary duty.Tulisan ini menekankan pada
persoalan kecerobohan direksi sehingga melakukan pelanggaran fiduciary duty,
yang berakibat pada penerapan piercing the corporate vielpada direksi.Dasar
hukum utama yang digunakan di penelitian ini termasuk Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab karena direksi memegang fiduciary duty dari
perseroan.Apabila direksi lalai dalam tugasnya,direksi dapat dikenakan piercing
the corporate viel yaitu pertanggungjawaban pribadi sampai kepada harta pribadi
direksi atas kerugian yang diterima oleh perseroan, pemegang saham, atau pihak
ketiga. Hal ini digunakan untuk melindungi kepentingan pemegang saham atau
pihak ketiga yang dirugikan atas tindakan direksi yang sewenang-wenang atau
tidak layak yang dilakukan atas namaperseroan.
Penulis: Siti Hapsah
Isfardiyana
Kode Jurnal: jphukumdd151019