Jurisdiksi International Criminal Court terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia

Abstrak: Prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak melahirkan kewajiban dan hak bagi negara ketiga tanpa adanya consent. Tulisan ini akan mengkaji persoalan jurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip di atas dan dampaknya terhadap Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada pelanggaran hukum perjanjian internasional dalam hal  kewenangan ICC mengadili warga negara non-pihak meskipun tidak ada consent dari negara non-pihak tersebut. Fakta Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma tidak lantas menghalangi warga negara Indonesia untuk diadili dimuka ICC.
Kata Kunci: ICC, Statuta Roma, Negara non-pihak, jurisdiksi, perjanjian internasional
Penulis: Diajeng Wulan Christianti
Kode Jurnal: jphukumdd151018

Artikel Terkait :