Jurisdiksi International Criminal Court terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia
Abstrak: Prinsip pacta tertiis
nec nocent nec prosunt menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak
melahirkan kewajiban dan hak bagi negara ketiga tanpa adanya consent. Tulisan
ini akan mengkaji persoalan jurisdiksi International Criminal Court (ICC)
terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip di atas
dan dampaknya terhadap Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada
pelanggaran hukum perjanjian internasional dalam hal kewenangan ICC mengadili warga negara
non-pihak meskipun tidak ada consent dari negara non-pihak tersebut. Fakta
Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma tidak lantas menghalangi warga negara
Indonesia untuk diadili dimuka ICC.
Penulis: Diajeng Wulan
Christianti
Kode Jurnal: jphukumdd151018