Hukum dan Keadilan

Abstrak: Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan bersama. Tujuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan bermasyarakat yang mendasarkan kepada nilai-nilai dan falsafah hidup masyarakat, yakni keadilan. Melalui hukum, individu atau masyarakat dapat menjalani hidup secara layak dan bermartabat. Dengan demikian, hukum yang dapat berperan adalah hukum yang senanƟasa mengabdi kepada kepenƟngan keadilan, keterƟban, keteraturan, dan kedamaian guna menunjang terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Permasalahan hukum di Indonesia dihadapkan kepada tantangan untuk mengembalikan hukum sebagai norma terƟnggi. Upaya untuk mewujudkan supremasi hukum dipersulit oleh keadaan yang memperlihatkan kediktatoran dari badan legislaƟf, keƟdaksesuaian produk hukum, peningkatan apaƟsme di dalam masyarakat, serta rendahnya kesejahteraan aparatur hukum. Dengan demikian, tema yang harus diperjuangkan dalam rangka mewujudkan hukum yang menjamin keadilan adalah memperjuangkan hukum dalam Negara Pancasila, memperjuangkan hukum yang responsif, memperjuangkan tata hukum yang hendak dibangun secara hierarkis, serta memperjuangkan negara hukum yang hendak dibangun untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia.
Kata kunci: fungsi hukum, Negara Pancasila, teori etis, teori pengayoman, teori utilitas
Penulis: Asep Warlan Yusuf
Kode Jurnal: jphukumdd151017

Artikel Terkait :