Hukum dan Keadilan
Abstrak: Hukum merupakan
sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan bersama.
Tujuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan
bermasyarakat yang mendasarkan kepada nilai-nilai dan falsafah hidup
masyarakat, yakni keadilan. Melalui hukum, individu atau masyarakat dapat
menjalani hidup secara layak dan bermartabat. Dengan demikian, hukum yang dapat
berperan adalah hukum yang senanƟasa mengabdi kepada kepenƟngan keadilan,
keterƟban, keteraturan, dan kedamaian guna menunjang terwujudnya masyarakat
yang sejahtera. Permasalahan hukum di Indonesia dihadapkan kepada tantangan
untuk mengembalikan hukum sebagai norma terƟnggi. Upaya untuk mewujudkan
supremasi hukum dipersulit oleh keadaan yang memperlihatkan kediktatoran dari
badan legislaƟf, keƟdaksesuaian produk hukum, peningkatan apaƟsme di dalam
masyarakat, serta rendahnya kesejahteraan aparatur hukum. Dengan demikian, tema
yang harus diperjuangkan dalam rangka mewujudkan hukum yang menjamin keadilan
adalah memperjuangkan hukum dalam Negara Pancasila, memperjuangkan hukum yang
responsif, memperjuangkan tata hukum yang hendak dibangun secara hierarkis,
serta memperjuangkan negara hukum yang hendak dibangun untuk kesejahteraan dan
kebahagiaan bangsa Indonesia.
Penulis: Asep Warlan Yusuf
Kode Jurnal: jphukumdd151017