Pelanggaran Prinsip Iktikad Baik Terhadap Negosiasi Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (Kesepakatan Maritim Khusus di Laut Timor) oleh Australia
Abstrak: Pada tahun 2006,
Australia dan Timor Leste menyepakati Kesepakatan Maritim Khusus Laut Timor
(CMATS) sebagai pengaturan sementara mengenai pengelolaan sumber daya alam di
ladang Greater Sunrise. Namun, 6 tahun kemudian salah seorang mantan agen Dinas
Rahasia Intelijen Australia memberikan informasi kepada pemerintah Timor Leste,
bahwa Australia telah melakukan penyadapan terhadap diskusi internal pemerintah
Timor Leste mengenai negosiasi CMATS pada tahun 2004. Penyadapan di dalam
negosiasi CMATS dianggap suatu bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk
melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam pembentukan perjanjian internasional
berdasarkan ketentuan di dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
maupun Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Tujuan
penulisan artikel ini adalah untuk menganalisa penyadapan sebagai bentuk
pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam
proses negosiasi CMATS, sehingga kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.
Penyadapan dapat dilihat sebagai unsur penipuan yang merupakan bentuk
kecurangan berdasarkan Pasal 49 Konvensi Wina. Dengan demikian, penyadapan
merupakan suatu bentuk kecurangan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
untuk melaksanakan prinsip iktikad baik dalam negosiasi sebagai tahap
pembentukan CMATS. Penetapan batas maritim permanen dapat menjadi solusi bagi
kedua negara agar dapat memperoleh kepastian hukum bagi pengelolaan ladang
sumber daya alam, serta penyelesaian sengketa dapat mengikutsertakan pihak
ketiga.
Penulis: Tiara Ika Winarni
Kode Jurnal: jphukumdd151016