Pelanggaran Prinsip Iktikad Baik Terhadap Negosiasi Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (Kesepakatan Maritim Khusus di Laut Timor) oleh Australia

Abstrak: Pada tahun 2006, Australia dan Timor Leste menyepakati Kesepakatan Maritim Khusus Laut Timor (CMATS) sebagai pengaturan sementara mengenai pengelolaan sumber daya alam di ladang Greater Sunrise. Namun, 6 tahun kemudian salah seorang mantan agen Dinas Rahasia Intelijen Australia memberikan informasi kepada pemerintah Timor Leste, bahwa Australia telah melakukan penyadapan terhadap diskusi internal pemerintah Timor Leste mengenai negosiasi CMATS pada tahun 2004. Penyadapan di dalam negosiasi CMATS dianggap suatu bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam pembentukan perjanjian internasional berdasarkan ketentuan di dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisa penyadapan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam proses negosiasi CMATS, sehingga kesepakatan tersebut dapat dibatalkan. Penyadapan dapat dilihat sebagai unsur penipuan yang merupakan bentuk kecurangan berdasarkan Pasal 49 Konvensi Wina. Dengan demikian, penyadapan merupakan suatu bentuk kecurangan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik dalam negosiasi sebagai tahap pembentukan CMATS. Penetapan batas maritim permanen dapat menjadi solusi bagi kedua negara agar dapat memperoleh kepastian hukum bagi pengelolaan ladang sumber daya alam, serta penyelesaian sengketa dapat mengikutsertakan pihak ketiga.
Kata Kunci: CMATS, Greater Sunrise, penyadapan, prinsip iktikad baik, sengketa Laut Timor
Penulis: Tiara Ika Winarni
Kode Jurnal: jphukumdd151016

Artikel Terkait :