Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan Dalam Penjatuhan Putusan

Abstrak: Penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana,namun pada umumnya pelaku mengadakan proses perdamaian di luar pengadilan dengan keluarga korban sehingga terjadi kesepakatan perdamaian antara para pihak. Model perdamaian tersebut dikenal dengan model pendekatan restorative justice yang sampai saat ini belum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan sehingga aparat penegak hukum menjadi ragu untuk menjadikan kesepakatan perdamaian sebagai pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan. Putusan pengadilan juga belum menempatkan perdamaian antara para pihak sebagai dasar untuk melepaskan pelaku. Mekanisme ini hanya terbatas sebagai pertimbangan untuk meringankan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian, upaya pendekatan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas lebih memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Akan tetapi, pelaksanaan penghentian penyidikan karena telah dilakukan pendekatan restorative justice dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas tidak dapat dilakukan secara absolut karena terdapat beberapa kriteria yang harus dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan mengenai penyidikan.
Kata kunci: kecelakaan lalu lintas, perdamaian, penghentian penyidikan, restorative justice, asas keadilan
Penulis: Nella Sumika Putri
Kode Jurnal: jphukumdd151015

Artikel Terkait :