Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan Dalam Penjatuhan Putusan
Abstrak: Penyelesaian tindak
pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat diselesaikan melalui sistem
peradilan pidana,namun pada umumnya pelaku mengadakan proses perdamaian di luar
pengadilan dengan keluarga korban sehingga terjadi kesepakatan perdamaian
antara para pihak. Model perdamaian tersebut dikenal dengan model pendekatan
restorative justice yang sampai saat ini belum diakomodir dalam peraturan
perundang-undangan sehingga aparat penegak hukum menjadi ragu untuk menjadikan
kesepakatan perdamaian sebagai pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan
penyidikan. Putusan pengadilan juga belum menempatkan perdamaian antara para
pihak sebagai dasar untuk melepaskan pelaku. Mekanisme ini hanya terbatas
sebagai pertimbangan untuk meringankan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan
hasil penelitian, upaya pendekatan restorative justice dalam perkara kecelakaan
lalu lintas lebih memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Akan
tetapi, pelaksanaan penghentian penyidikan karena telah dilakukan pendekatan
restorative justice dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas tidak dapat
dilakukan secara absolut karena terdapat beberapa kriteria yang harus dijadikan
patokan dalam pengambilan keputusan mengenai penyidikan.
Kata kunci: kecelakaan lalu
lintas, perdamaian, penghentian penyidikan, restorative justice, asas keadilan
Penulis: Nella Sumika Putri
Kode Jurnal: jphukumdd151015