Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional

Abstrak: Diundangkannya UU 7/2014 tentang Perdagangan Maret 2014 yang lalu cukup mengundang kontroversi mengingat Pasal 85 UU ini memberi kesempatan pada DPR atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi dengan alasan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui dalam hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda. Negara yang terikat pada suatu perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian internasional tersebut dengan iktikad baik. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini adalah menyangkut legalitas pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan alasan kepentingan nasional. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan apa yang diatur oleh perjanjian internasional itu sendiri atau apabila perjanjian tidak mengaturnya maka harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.
Kata kunci: Pengakhiran perjanjian; VCLT; kepentingan nasional, pacta sunt servanda
Penulis: Sefriani
Kode Jurnal: jphukumdd151014

Artikel Terkait :