Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional
Abstrak: Diundangkannya UU
7/2014 tentang Perdagangan Maret 2014 yang lalu cukup mengundang kontroversi
mengingat Pasal 85 UU ini memberi kesempatan pada DPR atau pemerintah untuk
membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah
diratifikasi dengan alasan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui dalam
hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda. Negara yang terikat
pada suatu perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian internasional
tersebut dengan iktikad baik. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini
adalah menyangkut legalitas pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan alasan
kepentingan nasional. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat
dibenarkan apabila sesuai dengan apa yang diatur oleh perjanjian internasional
itu sendiri atau apabila perjanjian tidak mengaturnya maka harus sesuai dengan
apa yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.
Penulis: Sefriani
Kode Jurnal: jphukumdd151014