Eksistensi Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional
Abstrak: Ide mengenai keadilan
telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan
nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diartikan
berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa
keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada sistem hukum
perdagangan internasional, prinsip keadilan pada sistem perdagangan
internasional yang dilakukan di bawah aturan dan prosedur WTO telah memainkan
peran yang penting, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian hak dan
kewajiban yang bersifat fundamental dan cara menentukan pembagian keuntungan
dari kerja sama sosial yang ada didalamnya. Dalam hal ini prinsip keadilan
diperlukan dalam rangka menanyakan apakah keputusan sosial yang dihasilkan oleh
WTO benar dan konsisten dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang terdapat dalam aturan WTO
mengandung dua makna yaitu makna “the equality of opportunity” dan “keadilan
distributif”. Equality of opportunity dapat diwujudkan apabila prinsip
reciprocity (timbal balik) ditegakkan baik dalam hal pengurangan hambatan perdagangan,
akses pasar, maupun penyelesaian sengketa. Keadilan distributif berarti bahwa
perdagangan internasional merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan dagang
yang saling menguntungkan diantara negara anggota.
Kata kunci: keadilan
distributif, prinsip reciprocity, sistem hukum perdagangan internasional, the
equality of opportunity, WTO
Penulis: Emmy Latifah
Kode Jurnal: jphukumdd151013