Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis

Abstrak: Artikel ini membahas pertimbangan putusan hukum pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan Pemohon Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan pemohon dengan dalil utama melakukan penemuan hukum. Artikel ini akan menguraikan kritik terhadap pertimbangan hukum dari putusan, yakni mengenai esensi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan asas legalitas dalam hukum acara pidana. Dalam hal metode penemuan hukum oleh hakim, tulisan ini juga membahas penafsiran hukum oleh hakim mengenai upaya paksa; kewenangan hakim dalam menetapkan hukum yang semula tidak ada; penggunaan bahasa Belanda serta penyingkatan uraian putusan; dan lain-lain. Di akhir tulisan, Penulis menyimpulkan bahwa putusan tersebut telah menunjukkan keberpihakan karena tidak melihat pada fakta konkret persidangan dan tidak disertai alasan hukum sesuai hukum acara pidana.
Kata Kunci: putusan pra-peradilan, Budi Gunawan, hakim tunggal, Hakim Sarpin, penemuan hukum, hukum acara pidana
Penulis: Komariah Emong Sapardjaja
Kode Jurnal: jphukumdd151012

Artikel Terkait :