Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis
Abstrak: Artikel ini membahas
pertimbangan putusan hukum pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan Pemohon Komisaris Jenderal
Budi Gunawan. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan
permohonan pemohon dengan dalil utama melakukan penemuan hukum. Artikel ini
akan menguraikan kritik terhadap pertimbangan hukum dari putusan, yakni
mengenai esensi Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan asas
legalitas dalam hukum acara pidana. Dalam hal metode penemuan hukum oleh hakim,
tulisan ini juga membahas penafsiran hukum oleh hakim mengenai upaya paksa;
kewenangan hakim dalam menetapkan hukum yang semula tidak ada; penggunaan
bahasa Belanda serta penyingkatan uraian putusan; dan lain-lain. Di akhir
tulisan, Penulis menyimpulkan bahwa putusan tersebut telah menunjukkan
keberpihakan karena tidak melihat pada fakta konkret persidangan dan tidak
disertai alasan hukum sesuai hukum acara pidana.
Kata Kunci: putusan
pra-peradilan, Budi Gunawan, hakim tunggal, Hakim Sarpin, penemuan hukum, hukum
acara pidana
Penulis: Komariah Emong
Sapardjaja
Kode Jurnal: jphukumdd151012