Pengaturan Aborsi Korban Perkosaan Berbasis pada Prinsip Maslahah
Abstract: Pengaturan aborsi
bagi korban perkosaan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Di dalamnya dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan
aborsi, namun larangan tersebut tidak berlaku jika ada indikasi kedaruratan
medis, seperti kesehatan ibu dan janin terancam, atau kehamilan dalam kasus
perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum
aborsi bagi korban yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dilihat dari perspektif
masalah yang digagas oleh Attufi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara
prinsipil materi hukum aborsi bagi korban perkosaan yang diatur dalam UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan sejalan dengan konsep maslahah yang digagas oleh
Attufi. Namun demikian, adanya batasan usia kehamilan maksimal enam minggu
dihitung dari hari pertama haid terakhir menjadi hal yang menyebabkan
undang-undang tersebut tidak lagi sejalan dengan konsep maslahah attufi.
Ketidakselarasan ini disebabkan adanya kemungkinan kondisi psikis yang dialami
oleh perempuan hamil korban perkosaan yang mengakibatkan ketidaktahuan awal
kehamilan. Dalam arti, bisa jadi perempuan tersebut baru mengetahui
kehamilannya melebihi batas waktu tersebut. Namun demikian, kebolehan ini juga
harus melalui pertimbangan-pertimbangan perbandingan kemaslahatan dan
kemafsadatan yang ada sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Penulis: Rohidin
Kode Jurnal: jphukumdd151011