Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia

Abstract: Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebijakan pidana denda di KUHP dalam sistem pemidanaan di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana denda dalam RUU KUHP di masa datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP merumuskan denda dengan minimal umum dan khusus. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan pengganti denda. Lamanya pembayaran denda tidak ditentukan. Pidana denda dalam KUHP dirumuskan secara alternatif dan mandiri. Konsep KUHP merumuskan pidana denda dengan minimal umum, minimal khusus dan maksimal khusus. Denda ditentukan dalam 6 kategori. Jangka waktu pembayaran denda ditentukan berdasar putusan hakim. Sistem perumusan pidana denda dalam Konsep KUHP dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu sistem kumulatif, sistem alternatif, sistem alternatif-kumulatif, dan sistem mandiri. KUHP merumuskan denda dengan minimal umum dan khusus. Pidana denda dalam KUHP dirumuskan secara alternatif dan mandiri. Konsep KUHP merumuskan pidana denda dengan minimal umum, minimal khusus dan maksimal khusus. Denda ditentukan dalam 6 kategori. Sistem perumusan pidana denda dalam Konsep KUHP dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu sistem kumulatif, sistem alternatif, sistem alternatif-kumulatif, dan sistem mandiri
Keywords: fine policy; code penal; the concept of code penal
Penulis: Indung Wijayanto
Kode Jurnal: jphukumdd151010

Artikel Terkait :