Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
Abstract: Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui kebijakan pidana denda di KUHP dalam sistem
pemidanaan di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana denda
dalam RUU KUHP di masa datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data
dengan studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP merumuskan denda dengan
minimal umum dan khusus. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan
pengganti denda. Lamanya pembayaran denda tidak ditentukan. Pidana denda dalam
KUHP dirumuskan secara alternatif dan mandiri. Konsep KUHP merumuskan pidana
denda dengan minimal umum, minimal khusus dan maksimal khusus. Denda ditentukan
dalam 6 kategori. Jangka waktu pembayaran denda ditentukan berdasar putusan
hakim. Sistem perumusan pidana denda dalam Konsep KUHP dikelompokkan dalam tiga
bagian, yaitu sistem kumulatif, sistem alternatif, sistem alternatif-kumulatif,
dan sistem mandiri. KUHP merumuskan denda dengan minimal umum dan khusus.
Pidana denda dalam KUHP dirumuskan secara alternatif dan mandiri. Konsep KUHP
merumuskan pidana denda dengan minimal umum, minimal khusus dan maksimal
khusus. Denda ditentukan dalam 6 kategori. Sistem perumusan pidana denda dalam
Konsep KUHP dikelompokkan dalam tiga bagian, yaitu sistem kumulatif, sistem
alternatif, sistem alternatif-kumulatif, dan sistem mandiri
Penulis: Indung Wijayanto
Kode Jurnal: jphukumdd151010