TANGGUNG JAWAB DAN UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PIHAK SPBU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI KOTA KENDARI
Abstrak: Penulis mengangkat
permasalahan mengenai bentuk tanggung jawab dan upaya penyelesaian perselisihan
antara PT PERTAMINA dengan pihak SPBU dalam pelaksanaan Perjanjian
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak. Bentuk perjanjian diantara kedua belah
pihak merupakan perjanjian baku yang isinya dibuat dan ditetapkan oleh pihak
yang lebih mendominasi, yaitu PT PERTAMINA, sehingga seringkali timbul masalah
dalam melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati, Salah satunya adalah
wanprestasi yang mengakibatkan salah satu pihak harus bertanggungjawab terhadap
masalah yang timbul. Adanya isi perjanjian yang tidak dilaksanakan dengan baik,
memberikan kerugian bagi pihak lain, sehingga diperlukan tanggung jawab dan
upaya penyelesaian yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung
jawab dan upaya penyelesaian yang dilakukan PT Pertamina (Persero) apabila
terjadi wanprestasi dalam melaksanakan pendistribusian BBM ke Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum di Kota Kendari. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan
metode yuridis sosiologis dimana peneliti melihat fakta yang terjadi di
lapangan dan meneliti dengan mengacu pada undang-undang dan surat perjanjian
yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan isi perjanjian
terutama mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban, masih ditemukan masalah yang
sering terjadi sehingga, PT PERTAMINA memberikan beberapa cara yang dapat
dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang
timbul. Adapun upaya penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi perselisihan
terkait masalah yang ada, dapat dilakukan dengan dua pilihan yaitu, secara
musyawarah maupun jalur litigasi (pengadilan), seperti yang telah disepakati dalam
perjanjian. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan ini dibutuhkan kerjasama
oleh semua pihak yang terkait. Baik pihak PT PERTAMINA, SPBU, maupun Pemerintah
Setempat.
Penulis: DESCHIKA GABY
JUSTICIA TOLLA
Kode Jurnal: jphukumdd150481