PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK DICATAT TERHADAP HAK WARISNYA

Abstrak: Bentuk Perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,justru akan dapat dimaksimalkan apabila semua perkawinan dicatatkan. Potensi kerugian akibat perkawinan yang tidak didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1974, bagi wanita (istri) sangat beragam, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah apakah kerugian tersebut dapat dipulihkan atau tidak. Di sinilah titik krusial UU No. 1 Tahun 1974 terutama pengaturan mengenai pencatatan perkawinan. Dalam konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan, terutama terhadap wanita sebagai istri, hanya dapat dilakukan jika perkawinan dilakukan secara sadar sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974, yang salah satu syaratnya adalah perkawinan dilakukan dengan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974). Konsekuensi lebih jauh, terhadap perkawinan yang dilaksanakan tanpa dicatatkan, negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum mengenai status perkawinan, harta bersama, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan, karena untuk membuktikan adanya hak wanita (istri) harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perkawinan antara wanita (istri) dengan suaminya. Metode penulisan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum bagi istri dan anak menurut undang-undang perkawinan pasal 2 ayat (1) terhadap perkawinan yang tidak dicatat maupun hak warisnya.
Kata kunci: sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum, pencatatan perkawinan
Penulis: Rif’atul Khusnia
Kode Jurnal: jphukumdd150480

Artikel Terkait :