PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK DICATAT TERHADAP HAK WARISNYA
Abstrak: Bentuk Perlindungan
terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945,justru akan dapat dimaksimalkan apabila semua perkawinan
dicatatkan. Potensi kerugian akibat perkawinan yang tidak didasarkan pada UU
No. 1 Tahun 1974, bagi wanita (istri) sangat beragam, tetapi sebenarnya yang
terpenting adalah apakah kerugian tersebut dapat dipulihkan atau tidak. Di
sinilah titik krusial UU No. 1 Tahun 1974 terutama pengaturan mengenai
pencatatan perkawinan. Dalam konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan
hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak yang terkait dalam
perkawinan, terutama terhadap wanita sebagai istri, hanya dapat dilakukan jika
perkawinan dilakukan secara sadar sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974, yang salah
satu syaratnya adalah perkawinan dilakukan dengan dicatatkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).
Konsekuensi lebih jauh, terhadap perkawinan yang dilaksanakan tanpa dicatatkan,
negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum mengenai status perkawinan,
harta bersama, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan,
karena untuk membuktikan adanya hak wanita (istri) harus dibuktikan terlebih
dahulu adanya perkawinan antara wanita (istri) dengan suaminya. Metode
penulisan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Adapun tujuannya adalah
untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum bagi istri dan anak
menurut undang-undang perkawinan pasal 2 ayat (1) terhadap perkawinan yang
tidak dicatat maupun hak warisnya.
Penulis: Rif’atul Khusnia
Kode Jurnal: jphukumdd150480