IMPLIKASI YURIDIS LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN TERHADAP ZONA EKONOMI EKSKLUSIF(ZEE) INDONESIA DI LAUT SULAWESI
Abstrak: Lepasnya Pulau
Sipadan dan Pulau Ligitan sudah belangsung pada tanggal 16 Desember 2002 lalu
Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Lepasnya kedua pulau
tersebut merupakan peristiwa buruk bagi Indonesia khususnya dalam penegakan
wilayah peraian Indonesia. Peristiwa lepasnya kedua pulau ini tidak hanya
mengakibatkan Indonesia mengalami kehilangan sebagian dari wilayahnya tetapi
juga berdampak pada munculnya konflik baru antara Malaysia dan Indonesia
seperti dengan adanya duplikasi (overlapping) klaim di wilayah Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi. Adanya duplikasi klaim ini
menimbulkan banyak efek negatif terutama bagi Indonesia yang sebenarnya menurut
UNCLOS 1982 merupakan pemilik dari wilayah tersebut. Penulisan tesis ini
bertujuan untuk membahas implikasi yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
terhadap Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi dan upaya yang
dapat dilakukan Indonesia terkait dengan adanya duplikasi (overlapping) klaim
di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi. Penulisan
tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, untuk menjelaskan
analisis terkait dengan implikasi yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
terhadap Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi dan upaya yang
dapat dilakukan Indonesia terkait dengan adanya duplikasi (overlapping) klaim
di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi. Sehubungan
dengan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka ada beberapa
pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konsep (conceptual approach).Bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis menggunakan penafsiran hukum
secara deskriptif analitis.Hasil penelitian memperlihatkan bahwa implikasi
yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terhadap Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Indonesia di laut Sulawesi berdampak pada munculnya berbagai masalah di wilayah
tersebut, di antaranya: problematika perbatasan wilayah antara Indonesia dan
Malaysia, problematika ekonomi, problematika pelaksanaan administrasi
pemerintahan, problematika pengembangan dan pengelolaan, serta pertahan dan
keamanan. upaya yang dapat dilakukan Indonesia dalam menyelesaikan adanya duplikasi
(overlapping) klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut
Sulawesi utamanya jalur diplomasi, MIHL/ITLOS, upaya politik hukum dengan cara
damai. Dua upaya lainnya yang dapat dilakukan sebagai alternatif adalah dengan
cara membiarkan sengketa tidak terselesaikan dan jalur MI atau ICJ.
Penulis: Syahril Bakri
Kode Jurnal: jphukumdd150479