IMPLIKASI YURIDIS LEPASNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN TERHADAP ZONA EKONOMI EKSKLUSIF(ZEE) INDONESIA DI LAUT SULAWESI

Abstrak: Lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sudah belangsung pada tanggal 16 Desember 2002 lalu Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Lepasnya kedua pulau tersebut merupakan peristiwa buruk bagi Indonesia khususnya dalam penegakan wilayah peraian Indonesia. Peristiwa lepasnya kedua pulau ini tidak hanya mengakibatkan Indonesia mengalami kehilangan sebagian dari wilayahnya tetapi juga berdampak pada munculnya konflik baru antara Malaysia dan Indonesia seperti dengan adanya duplikasi (overlapping) klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi. Adanya duplikasi klaim ini menimbulkan banyak efek negatif terutama bagi Indonesia yang sebenarnya menurut UNCLOS 1982 merupakan pemilik dari wilayah tersebut. Penulisan tesis ini bertujuan untuk membahas implikasi yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terhadap Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi dan upaya yang dapat dilakukan Indonesia terkait dengan adanya duplikasi (overlapping) klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi. Penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, untuk menjelaskan analisis terkait dengan implikasi yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terhadap Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi dan upaya yang dapat dilakukan Indonesia terkait dengan adanya duplikasi (overlapping) klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi. Sehubungan dengan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka ada beberapa pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach).Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis menggunakan penafsiran hukum secara deskriptif analitis.Hasil penelitian memperlihatkan bahwa implikasi yuridis lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan terhadap Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di laut Sulawesi berdampak pada munculnya berbagai masalah di wilayah tersebut, di antaranya: problematika perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia, problematika ekonomi, problematika pelaksanaan administrasi pemerintahan, problematika pengembangan dan pengelolaan, serta pertahan dan keamanan. upaya yang dapat dilakukan Indonesia dalam menyelesaikan adanya duplikasi (overlapping) klaim di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi utamanya jalur diplomasi, MIHL/ITLOS, upaya politik hukum dengan cara damai. Dua upaya lainnya yang dapat dilakukan sebagai alternatif adalah dengan cara membiarkan sengketa tidak terselesaikan dan jalur MI atau ICJ.
Kata kunci: Sipadan dan Ligitan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Penulis: Syahril Bakri
Kode Jurnal: jphukumdd150479

Artikel Terkait :