SISTEM PERWARISAN MASYARAKAT ADAT SAIBATIN DALAM KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI (STUDI DI KOTA BANDAR LAMPUNG)
Abstrak: Masyarakat Lampung
yang bersifat Patrilineal, artinya menarik garis keturunan kebapakan, sangat
mementingkan seorang anak laki-laki dalam anggota keluarganya sebagai penerus
keturunan. Sebuah keadaan khusus, dimana dalam sebuah keluarga tidak memiliki
anak laki-laki, dimungkinkan melakukan pengangkatan anak melalui perkawinan
adat semanda (ngakuk ragah). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah pewarisan masyarakat adat Lampung saibatin dalam keluarga yang
tidak mempunyai anak laki-laki dan bagaimana cara penyelesaian sengketa waris
dalam masyarakat adat Saibatin. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk
mengetahui sistem perwarisan masyarakat adat lampung Saibatin dan cara
penyelesaian sengketa perwarisan mereka. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang didasarkan pada
data dan sumber data yang valid. Berdasarkan hasil penelitian atas rumusan
masalah tersebut diketahui bahwa apabila sebuah keluarga tidak mempunyai anak
laki-laki, agar tidak putus keturunan maka pihak perempuan melakukan
pengangkatan anak laki-laki yang disahkan dalam upacara adat pemberian gelar,
yang dikenal dengan “Anak Mentuha”. Kemudian anak perempuan melakukan
perkawinan semanda dengan mengambil laki-laki (ngakuk ragah) yaitu anak mentuha
tersebut. Anak laki-laki hasil perkawinan terbutlah yang kemudian akan berhak
atas harta warisan. Dalam hal penyelesaian sengketa, masyarakat adat saibatin
kota Bandar Lampung menggunakan cara kekeluargaan, yaitu menggunakan cara
musyawarah keluarga dan musyawarah adat.
Penulis: Atiansya Febra
Kode Jurnal: jphukumdd150478