REKONSTRUKSI UPAYA PENANGGULANGAN PERKELAHIAN ANTAR KELOMPOK (STUDI DI POLRESTABES MAKASSAR)
Abstrak: Jurnal ini membahas
tentang Rekonstruksi Upaya Penanggulangan oleh Polri dalam menangani
Perkelahian antar Kelompok di Kota Makassar yang merupakan salah satu bentuk
konflik dan fenomena yang terjadi secara berkelanjutan. Permasalahan yang
dilalui oleh peneliti adalah menelaah mengenai gambaran upaya penanggulangan
oleh kepolisian di wilayah tugas Polrestabes Makassar yang dilakukan selama ini
dalam menangani perkelahian antar kelompok dan dengan tujuan untuk
merekonstruksi kekurangan-kekurangan upaya-upaya penanggulangan oleh kepolisian
atau dengan kata memberikan upaya baru kepada kepolisian. Jurnal ini
menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan beberapa aspek
yaitu sosiologis, antropologis dan kriminologis dengan metode pendekatan studi
kasus. Dengan hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui gambaran upaya
penanggulangan oleh kepolisian Polrestabes Makassar menggunakan tiga cara yaitu
pre-emtif, preventif dan represif. Kemudian didapatkan beberapa kekurangan
mengenai aplikasi dari tiga cara tersebut di masyarakat seperti, salah tangkap
terhadap yang bukan pelaku, keberpihakan kepolisan pada satu pihak, kelambanan
kepolisian di lokasi kejadian yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
terhadap kinerja kepolisian dan berujung pada meningkatnya jumlah kasus pada
periode tahun 2009 berjumlah 6 kasus sampai 2014 yang menjadi 82 kasus..
Kemudian melalui langkah yang lebih persuasif dan lebih aspiratif dengan
Dibutuhkan langkah yang lebih strategis dalam penanggulangan perkelahian antar
kelompok, karena dengan hanya mengedapankan proses penegakan hukum mengingat
konflik ini terjadi dari tahun-ketahun dan dibutuhkan penanganan yang tepat
agar tidak terjadi berulang ditempat yang sama dan merambah ketempat yang baru.
Dengan melakukan pemahaman adat-istiadat masyarakat setempat mengenai akar
masalah perkelahian antar kelompok diharapkan bisa mendapatkan jalan keluar
yang lebih efektif demi menuju proses keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Muhammad Ichwan
Kode Jurnal: jphukumdd150477