KEBIJAKAN FORMULASI PERINGANAN PIDANA BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Absrtak: Artikel ilmiah ini
membahas tentang kebijakan formulasi peringanan pidana bagi saksi pelaku yang
bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia
sebagai Negara hukum haruslah berlandaskan kepada kepastian hukum
(Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Penelitian ini dilakukan berdasarkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelaku
yang bekerjasama (justice collaborator) dalam membongkar suatu tindak pidana
korupsi. Berkenaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban ternyata belum sepenuhnya menjawab masalah
perlindungan saksi itu sendiri. Penegakkan
hukum dalam perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice
collaborator), seringkali tidak mendapat perlindungan hukum disebabkan karena
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak
memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan hukum.
Terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 Ayat (2), karena
pasal ini tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap seorang Justice
Collaborator, dimana yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana dan
sama sekali tidak memberikan ketegasan untuk para saksi pelaku (Justice Collaborator)
agar memperoleh keringanan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif,
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, hasil
kajian dari penelitian menunjukkan
peringanan pidana dapat dijadikan alternatif dalam mengungkap tindak
pidana korupsi dengan membeikan penghargaan (reward) dan penjatuhan pidana
terhadap seorang saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) tidak
boleh melebihi 2/3 dari maksimum tindak pidana yang didakwakan.
Penulis: I GST AGUNG KADEK
SURYANANTA
Kode Jurnal: jphukumdd150476