KEBIJAKAN FORMULASI PERINGANAN PIDANA BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Absrtak: Artikel ilmiah ini membahas tentang kebijakan formulasi peringanan pidana bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia sebagai Negara hukum haruslah berlandaskan kepada kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Penelitian ini dilakukan berdasarkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam membongkar suatu tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban ternyata belum sepenuhnya menjawab masalah perlindungan saksi itu sendiri. Penegakkan  hukum dalam perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), seringkali tidak mendapat perlindungan hukum disebabkan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan hukum. Terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 Ayat (2), karena pasal ini tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap seorang Justice Collaborator, dimana yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana dan sama sekali tidak memberikan ketegasan untuk para saksi pelaku (Justice Collaborator) agar memperoleh keringanan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, hasil kajian dari penelitian menunjukkan  peringanan pidana dapat dijadikan alternatif dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan membeikan penghargaan (reward) dan penjatuhan pidana terhadap seorang saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum tindak pidana yang didakwakan.
Kata kunci: justice collaborator, peringanan pidana, tindak pidana korupsi
Penulis: I GST AGUNG KADEK SURYANANTA
Kode Jurnal: jphukumdd150476

Artikel Terkait :