PERSEKUTUAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP PRINSIP KEMANDIRIAN NOTARIS

Abstrak: Persekutuan perdata menurut KUHPer merupakan badan usaha dan bertujuan untuk membagi keuntungan sedangkan persekutuan perdata menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut. Persekutuan perdata diatur oleh Notaris menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tentang persekutuan perdata adalah KUHPer. Notaris mempunyai kewajiban untuk mandiri dalam menjalankan jabatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji persekutuan perdata menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 dan KUHPer dan prinsip kemandirian Notaris yang wajib dipertahankan dalam menjalankan jabatan. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah apakah persekutuan perdata menurut pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 memperbolehkan Notaris membentuk badan usaha secara bersama-sama dengan maksud memperoleh keuntungan dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris sesuai dengan KUHPer adalah dengan menggunakan teori penjenjangan norma. Berdasarkan hasil pembahasan Persekutuan perdata menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 memperbolehkan Notaris membentuk badan usaha secara bersama-sama dengan maksud memperoleh keuntungan karena tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai persekutuan perdata Notaris dalam UUJN No. 2 TAHUN 2014 sehingga KUHPer yang berlaku terhadap persekutuan perdata Notaris tersebut. Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah apakah dengan tergabung dalam persekutuan perdata, Notaris tetap mempertahankan prinsip kemandirian dalam menjalankan jabatannya adalah dengan menggunakan teori pertanggung jawaban. Berdasarkan hasil pembahasan kemandirian Notaris terhadap akta yang dibuat dalam persekutuan perdata dapat dipertahankan karena tanggung jawab akta menjadi tanggung jawab Notaris yang membuat akta. Kemandirian Notaris tidak dapat dipertahankan karena menjalankan persekutuan perdata akan banyak melibatkan peran sekutu sehingga Notaris tidak mandiri terutama dalam finansial.
Kata kunci: persekutuan perdata notaris, prinsip kemandirian notaris
Penulis: Zimri Boy Yoyada Sinuhaji
Kode Jurnal: jphukumdd150475

Artikel Terkait :