PERSEKUTUAN PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP PRINSIP KEMANDIRIAN NOTARIS
Abstrak: Persekutuan perdata
menurut KUHPer merupakan badan usaha dan bertujuan untuk membagi keuntungan
sedangkan persekutuan perdata menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 tidak dijelaskan
lebih lanjut. Persekutuan perdata diatur oleh Notaris menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tentang persekutuan
perdata adalah KUHPer. Notaris mempunyai kewajiban untuk mandiri dalam
menjalankan jabatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji persekutuan perdata
menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 dan KUHPer dan prinsip kemandirian Notaris yang
wajib dipertahankan dalam menjalankan jabatan. Metode yang digunakan adalah
metode normatif. Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah apakah
persekutuan perdata menurut pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 memperbolehkan Notaris
membentuk badan usaha secara bersama-sama dengan maksud memperoleh keuntungan
dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris sesuai dengan KUHPer adalah dengan
menggunakan teori penjenjangan norma. Berdasarkan hasil pembahasan Persekutuan
perdata menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 memperbolehkan Notaris membentuk badan
usaha secara bersama-sama dengan maksud memperoleh keuntungan karena tidak
terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai persekutuan perdata Notaris dalam
UUJN No. 2 TAHUN 2014 sehingga KUHPer yang berlaku terhadap persekutuan perdata
Notaris tersebut. Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah apakah
dengan tergabung dalam persekutuan perdata, Notaris tetap mempertahankan
prinsip kemandirian dalam menjalankan jabatannya adalah dengan menggunakan
teori pertanggung jawaban. Berdasarkan hasil pembahasan kemandirian Notaris
terhadap akta yang dibuat dalam persekutuan perdata dapat dipertahankan karena
tanggung jawab akta menjadi tanggung jawab Notaris yang membuat akta.
Kemandirian Notaris tidak dapat dipertahankan karena menjalankan persekutuan perdata
akan banyak melibatkan peran sekutu sehingga Notaris tidak mandiri terutama
dalam finansial.
Penulis: Zimri Boy Yoyada
Sinuhaji
Kode Jurnal: jphukumdd150475