ANALISA KLAUSULA PENUNJUKAN PENERIMA MANFAAT DALAM FORMULIR PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN BERDASARKAN HUKUM WARIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Abstrak: Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai analisa klausula penunjukan penerima manfaat dalam formulir pembukaan rekening tabungan. Terdapatnya klausula dalam formulir tabungan perencanaan masa depan PT. Bank X yang berupa pernyataan kehendak Penabung kepada Penerima manfaat dapat mengesampingkan ahli waris lainnya, dalam formulir ini seperti sebuah wasiat. Berdasarkan hal tersebut, terdapat permasalahan: 1. Apakah Klausula dalam formulir tabungan perencanaan Bank X dapat dikategorikan sebagai wasiat dalam KUH Perdata? 2. Bagaimana Keabsahan hukum dari formulir tabungan perencanaan Bank X jika ada konflik kepentingan antara pihak yang disebut sebagai penerima manfaat dalam formulir tabungan perencanaan dengan pihak ahli waris? Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa klausula formulir tabungan dapat dikategorikan sebagai wasiat menurut KUH Perdata dan keabsahan hukum dari formulir tabungan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian tersebut: Pertama, klausula pernyataan kehendak Penabung kepada pihak lain dalam formulir tabungan tabungan perencanaan Bank X, bukan surat wasiat (testament), karena tidak memenuhi ketentuan surat wasiat “dapat dicabut atau ditarik kembali semasa hidupnya” dan bentuk surat wasiat yang tidak sesuai dengan KUH Perdata. Kedua, formulir tabungan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat “suatu sebab yang halal” bertentangan dengan legitieme portie Pasal 913 sampai dengan Pasal 929 KUH Perdata dan hak-hak khusus para ahli waris pada Pasal 833 KUH Perdata tentang Hak saisine dan Pasal 834, 835 KUH Perdata tentang hak hereditas petitio yang berakibat batal demi hukum.
Kata kunci: penunjukan penerima manfaat, formulir pembukaan rekening, hukum waris KUH Perdata
Penulis: Arvita Hastarini
Kode Jurnal: jphukumdd150474

Artikel Terkait :