ANALISA KLAUSULA PENUNJUKAN PENERIMA MANFAAT DALAM FORMULIR PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN BERDASARKAN HUKUM WARIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstrak: Dalam penelitian ini
penulis membahas mengenai analisa klausula penunjukan penerima manfaat dalam
formulir pembukaan rekening tabungan. Terdapatnya klausula dalam formulir
tabungan perencanaan masa depan PT. Bank X yang berupa pernyataan kehendak
Penabung kepada Penerima manfaat dapat mengesampingkan ahli waris lainnya,
dalam formulir ini seperti sebuah wasiat. Berdasarkan hal tersebut, terdapat
permasalahan: 1. Apakah Klausula dalam formulir tabungan perencanaan Bank X
dapat dikategorikan sebagai wasiat dalam KUH Perdata? 2. Bagaimana Keabsahan
hukum dari formulir tabungan perencanaan Bank X jika ada konflik kepentingan
antara pihak yang disebut sebagai penerima manfaat dalam formulir tabungan
perencanaan dengan pihak ahli waris? Tujuan penelitian untuk mengetahui dan
menganalisa klausula formulir tabungan dapat dikategorikan sebagai wasiat
menurut KUH Perdata dan keabsahan hukum dari formulir tabungan tersebut. Metode
yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian tersebut: Pertama,
klausula pernyataan kehendak Penabung kepada pihak lain dalam formulir tabungan
tabungan perencanaan Bank X, bukan surat wasiat (testament), karena tidak
memenuhi ketentuan surat wasiat “dapat dicabut atau ditarik kembali semasa
hidupnya” dan bentuk surat wasiat yang tidak sesuai dengan KUH Perdata. Kedua,
formulir tabungan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat “suatu sebab
yang halal” bertentangan dengan legitieme portie Pasal 913 sampai dengan Pasal
929 KUH Perdata dan hak-hak khusus para ahli waris pada Pasal 833 KUH Perdata
tentang Hak saisine dan Pasal 834, 835 KUH Perdata tentang hak hereditas
petitio yang berakibat batal demi hukum.
Penulis: Arvita Hastarini
Kode Jurnal: jphukumdd150474