KEWAJIBAN HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstrak: Peraturan
perundang-undangan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social
responsibility) di Indonesia tidak konsisten dalam konsep, belum mengatur
mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social
responsibility) secara lengkap, dan tidak mengatur sanksi yang jelas.
Permasalahan yang dikemukakan: 1) mengapa di Indonesia tanggung jawab
perusahaan (corporate social responsibility) menjadi kewajiban hukum (legal
mandatory)? 2) apa akibat hukum pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial
tetapi tidak disertai dengan sanksi? 3) sanksi apa yang seharusnya diatur dalam
peraturan perundang-undangan jika tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social
responsibility) sudah menjadi kewajiban hukum (legal mandatory)? Tujuan
penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengapa di Indonesia
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) menjadi
kewajiban hukum (legal mandatory), akibat hukum dari pengaturan tanggung jawab
sosial yang tidak disertai sanksi, dan sanksi yang seharusnya diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan
membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, alasan tanggung jawab sosial perusahaan
menjadi kewajiban hukum: Indonesia adalah negara berdaulat yang bebas, termasuk
untuk membuat regulasi di bidang tanggung jawab sosial perusahaan; keadaaan
lingkungan yang semakin memprihatinkan; perusahaan juga menjadi bagian dari
masyarakat; tidak semua perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya. Kedua,
akibat hukum dari pengaturan yang tidak disertai sanksi adalah berlaku seperti
kesukarelaan. Ketiga, sanksi yang seharusnya diatur juga, yaitu sanksi pidana
sehingga tanggung jawab sosial perusahaan akan ditaati sebagai kewajiban hukum.
Kata kunci: kewajiban hukum,
tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan
Penulis: Dewa Ayu Putu Shandra
Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd150473