KEWAJIBAN HUKUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Abstrak: Peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) di Indonesia tidak konsisten dalam konsep, belum mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara lengkap, dan tidak mengatur sanksi yang jelas. Permasalahan yang dikemukakan: 1) mengapa di Indonesia tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility) menjadi kewajiban hukum (legal mandatory)? 2) apa akibat hukum pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial tetapi tidak disertai dengan sanksi? 3) sanksi apa yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan jika tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sudah menjadi kewajiban hukum (legal mandatory)? Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengapa di Indonesia tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) menjadi kewajiban hukum (legal mandatory), akibat hukum dari pengaturan tanggung jawab sosial yang tidak disertai sanksi, dan sanksi yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan: pertama, alasan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kewajiban hukum: Indonesia adalah negara berdaulat yang bebas, termasuk untuk membuat regulasi di bidang tanggung jawab sosial perusahaan; keadaaan lingkungan yang semakin memprihatinkan; perusahaan juga menjadi bagian dari masyarakat; tidak semua perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya. Kedua, akibat hukum dari pengaturan yang tidak disertai sanksi adalah berlaku seperti kesukarelaan. Ketiga, sanksi yang seharusnya diatur juga, yaitu sanksi pidana sehingga tanggung jawab sosial perusahaan akan ditaati sebagai kewajiban hukum.
Kata kunci: kewajiban hukum, tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan
Penulis: Dewa Ayu Putu Shandra Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd150473

Artikel Terkait :