PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIBEBANI FIDUSIA ULANG OLEH DEBITOR YANG SAMA

Abstrak: Sering dijumpai benda yang dibebani dengan jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali (fidusia ulang) atas benda yang sama yang menjadi objek jaminan fidusia. Hal ini dilakukan oleh debitor agar dapat memperoleh pinjaman dari kreditor yang lain sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Fidusia ulang adalah atas benda yang sama  yang telah dibebankan fidusia, dibebankan fidusia sekali lagi. Telah jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusia uulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama dan Upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor serta upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatanundang-undang  dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yangdigunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan kreditor yang menerima pengalihan objek jaminan fidusia adalah sebagai kreditor konkuren.Kreditor konkuren mendapatkan pelunasan utang atas objek jaminan fidusia apabila kreditor preferen sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan utang tersebut.Sedangkan untuk melindungi kepentingan kreditor, agar fidusia ulang tidak terjadi, maka upaya-upaya yang dilakuakan adalah, pendaftaran objek jaminan fidusia serta pencantuman klausul larangan pengalihan atau fidusia ulang dalam akta Notaris.
Kata kunci: perlindungan hukum, fidusia ulang, debitor yang sama
Penulis: Nurlia Latukau
Kode Jurnal: jphukumdd150472

Artikel Terkait :