PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIBEBANI FIDUSIA ULANG OLEH DEBITOR YANG SAMA
Abstrak: Sering dijumpai benda
yang dibebani dengan jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali (fidusia
ulang) atas benda yang sama yang menjadi objek jaminan fidusia. Hal ini
dilakukan oleh debitor agar dapat memperoleh pinjaman dari kreditor yang lain
sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Fidusia ulang adalah atas benda yang
sama yang telah dibebankan fidusia,
dibebankan fidusia sekali lagi. Telah jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang
Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusia uulang
terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah: Bagaimana kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani
fidusia ulang oleh debitor yang sama dan Upaya perlindungan hukum bagi kreditor
atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan
menganalisis kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani
fidusia ulang oleh debitor serta upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas
objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatanundang-undang dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yangdigunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan kreditor yang menerima
pengalihan objek jaminan fidusia adalah sebagai kreditor konkuren.Kreditor
konkuren mendapatkan pelunasan utang atas objek jaminan fidusia apabila
kreditor preferen sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan utang
tersebut.Sedangkan untuk melindungi kepentingan kreditor, agar fidusia ulang
tidak terjadi, maka upaya-upaya yang dilakuakan adalah, pendaftaran objek
jaminan fidusia serta pencantuman klausul larangan pengalihan atau fidusia
ulang dalam akta Notaris.
Penulis: Nurlia Latukau
Kode Jurnal: jphukumdd150472