EKSEKUSI PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak: Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi tiga permasalahan. Pertama, permasalahan yuridis dalam Pasal 20 ayat 7 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terjadi kekosongan norma mengenai pengaturan eksekusi pidana denda terhadap korporasi. Kedua, permasalahan teoritis, pengaturan mengenai eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi harus diatur agar adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Ketiga, permasalahan sosiologisnya adalah tidak dapat dilakukan tindakan atau eksekusi oleh pihak kejaksaan selaku eksekutor terhadap korporasi. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui pelaksanaan aturan pidana denda terhadap korporasi dan menguraikan mengenai pengaturan eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi yang menjamin kepastian hukum. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum dalam pengaturan penjatuhan pidana denda terhadap korporasi dalam UU PTPK saat ini terbagi dalam dua permasalahan hukum: Pertama, Permasalahan Yuridis, UU PTPK dan KUHP tidak mengatur eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, Permasalahan Sosiologis, tidak diaturnya eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi mengakibatkan korporasi memiliki niat tidak melaksanakan pidana denda. Setelah melakukan perbandingan Sistem hukum Eropa Kontinental (Thailand, Yugoslavia, Belanda dan Jerman) dan sistem hukum Anglo Saxon (Amerika Serikat dan Inggris), muncullah konsep ideal, yaitu tahap pertama: Korporasi dapat melakukan pembayaran pidana denda dengan cara mencicil, selama proses pelaksanaan tersebut berlangsung untuk sementara waktu korporasi dilakukan penutupan sampai proses pembayaran selesai; Tahap Kedua: Apabila korporasi tidak melaksanakan pembayaran pidana denda maka penegak hukum dapat melakukan eksekusi berupa perampasan terhadap harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi; Tahap Ketiga: Korporasi dapat dilikuidasi.
Kata kunci: eksekusi pidana denda, korporasi, tindak pidana korupsi
Penulis: Munajat Intansasmita
Kode Jurnal: jphukumdd150471

Artikel Terkait :