EKSEKUSI PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Penulisan jurnal ini
dilatarbelakangi tiga permasalahan. Pertama, permasalahan yuridis dalam Pasal
20 ayat 7 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terjadi kekosongan norma mengenai pengaturan eksekusi pidana denda terhadap
korporasi. Kedua, permasalahan teoritis, pengaturan mengenai eksekusi pidana
denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi harus diatur agar adanya
kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Ketiga, permasalahan sosiologisnya adalah
tidak dapat dilakukan tindakan atau eksekusi oleh pihak kejaksaan selaku
eksekutor terhadap korporasi. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui
pelaksanaan aturan pidana denda terhadap korporasi dan menguraikan mengenai
pengaturan eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi
yang menjamin kepastian hukum. Penulisan jurnal ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum dalam pengaturan penjatuhan
pidana denda terhadap korporasi dalam UU PTPK saat ini terbagi dalam dua
permasalahan hukum: Pertama, Permasalahan Yuridis, UU PTPK dan KUHP tidak
mengatur eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi.
Kedua, Permasalahan Sosiologis, tidak diaturnya eksekusi pidana denda terhadap
korporasi dalam tindak pidana korupsi mengakibatkan korporasi memiliki niat
tidak melaksanakan pidana denda. Setelah melakukan perbandingan Sistem hukum
Eropa Kontinental (Thailand, Yugoslavia, Belanda dan Jerman) dan sistem hukum
Anglo Saxon (Amerika Serikat dan Inggris), muncullah konsep ideal, yaitu tahap
pertama: Korporasi dapat melakukan pembayaran pidana denda dengan cara
mencicil, selama proses pelaksanaan tersebut berlangsung untuk sementara waktu
korporasi dilakukan penutupan sampai proses pembayaran selesai; Tahap Kedua:
Apabila korporasi tidak melaksanakan pembayaran pidana denda maka penegak hukum
dapat melakukan eksekusi berupa perampasan terhadap harta kekayaan dari hasil
tindak pidana korupsi; Tahap Ketiga: Korporasi dapat dilikuidasi.
Penulis: Munajat Intansasmita
Kode Jurnal: jphukumdd150471