PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKAWINAN
Abstrak: Perkawinan merupakan
perbuatan hukum mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam
perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat disimpangi dengan membuat
perjanjian perkawinan, seperti dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pelaksanaan perjanjian perkawinan terbentur dengan kekaburan norma mengenai
sahnya perkawinan dan waktu dibuatnya perjanjian perkawinan. Dua hal tersebut
berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi perlindungan hukum pada perjanjian
perkawinan, sehingga dijadikan dasar bagi pihak yang tidak beriktikad baik
untuk melanggar hukum perkawinan, seperti dalam Putusan Mahkamah agung Nomor
1598/K/pdt/2012. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana perjanjian perkawinan dapat
memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan terkait dengan
kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum dari
perjanjian perkawinan terhadap para pihak dalam perkawinan, terkait dengan
kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Jenis penelitian adalah
Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan
Kasus.Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah Studi Kepustakaan. Dari hasil
penelitian, diketahui bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku dan memberikan
perlindungan hukum pada saat perkawinan sudah dicatatkan, karena akta
perkawinan merupakan bukti otentik yang menjamin kepastian hukum bagi suami dan
istri. Perjanjian perkawinan secara objektif memberikan perlindungan bagi pihak
yang memiliki harta kekayaan lebih banyak. Bagi pihak yang lemah secara
ekonomi, perjanjian perkawinan dapat dijadikan sarana perlindungan hukum dengan
cara melakukan perluasan isi perjanjian perkawinan dengan mencantumkan hal-hal
yang dimungkinkan terjadi dalam perkawinan. Adapun saran yang diberikan penulis
kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang terkait dengan perjanjian
perkawinan adalah perlunya pengkajian kembali mengenai ketentuan-ketentuan
perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Penulis: Sulikah Kualaria
Kode Jurnal: jphukumdd150470