PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKAWINAN

Abstrak: Perkawinan merupakan perbuatan hukum mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat disimpangi dengan membuat perjanjian perkawinan, seperti dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pelaksanaan perjanjian perkawinan terbentur dengan kekaburan norma mengenai sahnya perkawinan dan waktu dibuatnya perjanjian perkawinan. Dua hal tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi perlindungan hukum pada perjanjian perkawinan, sehingga dijadikan dasar bagi pihak yang tidak beriktikad baik untuk melanggar hukum perkawinan, seperti dalam Putusan Mahkamah agung Nomor 1598/K/pdt/2012. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan terkait dengan kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum dari perjanjian perkawinan terhadap para pihak dalam perkawinan, terkait dengan kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Kasus.Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah Studi Kepustakaan. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku dan memberikan perlindungan hukum pada saat perkawinan sudah dicatatkan, karena akta perkawinan merupakan bukti otentik yang menjamin kepastian hukum bagi suami dan istri. Perjanjian perkawinan secara objektif memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki harta kekayaan lebih banyak. Bagi pihak yang lemah secara ekonomi, perjanjian perkawinan dapat dijadikan sarana perlindungan hukum dengan cara melakukan perluasan isi perjanjian perkawinan dengan mencantumkan hal-hal yang dimungkinkan terjadi dalam perkawinan. Adapun saran yang diberikan penulis kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang terkait dengan perjanjian perkawinan adalah perlunya pengkajian kembali mengenai ketentuan-ketentuan perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Kata kunci: perjanjian perkawinan, perlindungan hukum, perkawinan
Penulis: Sulikah Kualaria
Kode Jurnal: jphukumdd150470

Artikel Terkait :