PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERLATAR BELAKANG CAROK
Abstrak: Jurnal ini membahas
tentang putusan Hakim dalam kasus tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri
Sampang yang berlatar belakang carok. Putusan yang dilakukan Hakim merupakan
suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan pengalaman,
dan kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang Hakim
harus meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana ataukah
tidak,dengan tetap berpedoman pada pembuktian. Hakim memiliki kebebasan
bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat antara batas maksimum khusus dan
minimum umum.
Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor apa
saja yang menjadi dasar pertimbanagn Hakim dan, mengkaji putusan Hakim terhadap
tindak pidana pembunuhan yang berlatarbelakang Carok yang ada di Pengadilan
Negeri Sampang.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan mengunakan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (Case
Aprroach). Sedangkan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, skunder dan tersier. Adapun tehnik pengumpulan bahan hukum dalam
penelitian ini dilakukan dengan cara mengklasifikasi yang sistimatis. Disamping
itu, dalam tehnik analisis bahan hukum penelitian ini dengan cara deskripsi,
interprentasi, konstruksi, evaluasi, argumentasi dan sistematis.
Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi
dasar pertimbangan Hakim tersebut, terdapat tiga macam pertimbangan. Pertama,
Pertimbangan yuridis. Kedua, pertimbangan yang bersifat non yuridis. Ketiga,
pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Adapun putusan Hakim
terhadap tindak pidana pembunuhan yang berlatar belakang carok Hakim hanya
melihat seperti apa dan bagaimana cara membuktikan (keterangan saksi) oleh
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan dan motif melakukan pidananya dari situlah
Hakim memperoleh pertimbangan dan kenyakinan.
Penulis: Mahmudi
Kode Jurnal: jphukumdd150469