HAK JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Abstrak: Artikel ilmiah ini
membahas tentang Hak Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam
Perspektif Keadilan Hukum di Indonesia dikaitkan beberapa peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan PK khususnya dalam pasal 263 KUHAP,
peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir setelah digunakan uapaya hukum
banding, kasasi dan atau hak terpidana atau ahliwarisnya terima atau tidak
terimanya putusan atau tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetepi
dalam praktiknyan jaksa dapat mengajukan upaya hukum peninajauan kembali (PK)
banyak pihak yang mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum mengajukan PK
dimana ada yang pro dan kontra terhadap PK yang diajukan oleh JPU, sebagaian
ada yang mengatakan membolehkan JPU mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan
Kembali, dan ada yang mengatakan bahwa JPU tidak mempunyai hak untuk mengajukan
PK. Didalam beberapa putusan MA diperbolehkan bagi JPU untuk mengajukan PK,
terutama dalam kasusnya Muchtar Pakphan pada tahun 1996. Tulisan ini bertujuan
untuk menganalisis apakah JPU memiliki hak untuk mengajukan PK dan dasar MA
menerima PK dari penuntut umum, tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian
normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus,
pendekatan perbandingan, hasil kajian dari penelitian menunjukan bahwa JPU
memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan kembali di karenakan adanya bukti baru
(novum), adanya putusan bebas atau lepas, dan di dalam putusan telah berkekutan
hukum tetap tidak terdapat putusan pemidanaan padahal terbukti adanya suatu
perbuatan pidana pidana. Dasar Mahkamah Agung menerima menerima peninjauan
kembali dari penuntut umum dalam hal ini Mahakamah Agung untuk menyelesaikan
problem yuridis maka Mahkahama Agung menafsirkan beberapa peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan peninjauan kembali menggunakan
penafsiran ekstensif (memperluas kata-kata).
Penulis: Yading Ariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd150468