HAK JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM DI INDONESIA

Abstrak: Artikel ilmiah ini membahas tentang Hak Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Keadilan Hukum di Indonesia dikaitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PK khususnya dalam pasal 263 KUHAP, peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir setelah digunakan uapaya hukum banding, kasasi dan atau hak terpidana atau ahliwarisnya terima atau tidak terimanya putusan atau tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetepi dalam praktiknyan jaksa dapat mengajukan upaya hukum peninajauan kembali (PK) banyak pihak yang mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum mengajukan PK dimana ada yang pro dan kontra terhadap PK yang diajukan oleh JPU, sebagaian ada yang mengatakan membolehkan JPU mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, dan ada yang mengatakan bahwa JPU tidak mempunyai hak untuk mengajukan PK. Didalam beberapa putusan MA diperbolehkan bagi JPU untuk mengajukan PK, terutama dalam kasusnya Muchtar Pakphan pada tahun 1996. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis apakah JPU memiliki hak untuk mengajukan PK dan dasar MA menerima PK dari penuntut umum, tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, hasil kajian dari penelitian menunjukan bahwa JPU memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan kembali di karenakan adanya bukti baru (novum), adanya putusan bebas atau lepas, dan di dalam putusan telah berkekutan hukum tetap tidak terdapat putusan pemidanaan padahal terbukti adanya suatu perbuatan pidana pidana. Dasar Mahkamah Agung menerima menerima peninjauan kembali dari penuntut umum dalam hal ini Mahakamah Agung untuk menyelesaikan problem yuridis maka Mahkahama Agung menafsirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peninjauan kembali menggunakan penafsiran ekstensif (memperluas kata-kata).
Kata kunci: peninjauan kembali, hak jaksa penuntut umum, mahakamah agung
Penulis: Yading Ariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd150468

Artikel Terkait :