TANGGUNG JAWAB BAPAK TERHADAP ANAK BELUM DEWASA DALAM KASUS PERCERAIAN (STUDI DALAM PERSPEKTIF PASAL 41 (B) JUNCTO PASAL 45 (2) UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA MALANG)
ABSTRACT: Skripsi ini mengkaji
mengenai tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian
perspektif Pasal 41 (b) juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan dalam tanggung jawab tersebut tentunnya ada kendala – kendala yang dihadapi
oleh bapak ataupun ibu (mantan istrinya) beserta solusinya. Perceraian hanya
memutus hubungan antara mantan suami dan mantan istri tidak demikian hubungan
orang tua dengan anaknya terutama nafkahnya. Bapak bertanggung jawab atas biaya
hidup anak meskipun setelah perceraian dilakukan anak ikut dengan ibunya.
Tanggung jawab tersebut dibebankan kepadanya sampai anak tersebut dewasa.
Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah :
(1) Bagaimana tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus
perceraian jika dianalisis dalam perspektif Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? (2)Adakah kendala/hambatan dalam pelaksanaan
tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian jika
dianalisis terkait Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana solusi penyelesaian atas hambatan
atau kendala tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis sosiologis yang lokasinya di Pengadilan Agama Malang.
Dari penelitian tersebut penulis mendapatkan jawaban atas rumusan masalah
tanggung jawab bapak terhadap anak yang belum dewasa dalam kasus perceraian
yang meliputi berbagai hal serta kendala pelaksanaan tersebut beserta solusinya
dari beberapa responden yang berjumlah 6 orang melalui wawancara sebagai data
primernya dan data sekundernya didapatkan dari library research.
Dari hasil penelitian tersebut dengan metode diatas, penulis memperoleh
jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab bapak terhadap anak
belum dewasa meliputi biaya hidup anak dari ASI sampai rekreasi sampai petuah –
petuah untuk kebutuhan rohaninya demi mencapai masa depan yang lebih baik.
Kendala yang didapat pada umumnya dari lingkup mereka sendiri seperti tidak
diperbolehkannya anak untuk bertemu bapaknya lagi sehingga tidak dapat
dilakukannya tanggung jawab tersebut. Hal lain yang menjadi kendala bisa juga
dari bapak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya yaitu bapak tidak
mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Sebaiknya Pengadilan
Agama melakukan pengawasan atas eksekusi pemberian nafkah anak telah sesuai
dengan keputusan Majelis Hakim atau tidak.
Penulis: Rosita Eka Febrina
Kode Jurnal: jphukumdd140996