TANGGUNG JAWAB BAPAK TERHADAP ANAK BELUM DEWASA DALAM KASUS PERCERAIAN (STUDI DALAM PERSPEKTIF PASAL 41 (B) JUNCTO PASAL 45 (2) UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA MALANG)

ABSTRACT: Skripsi ini mengkaji mengenai tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian perspektif Pasal 41 (b) juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dalam tanggung jawab tersebut tentunnya ada kendala – kendala yang dihadapi oleh bapak ataupun ibu (mantan istrinya) beserta solusinya. Perceraian hanya memutus hubungan antara mantan suami dan mantan istri tidak demikian hubungan orang tua dengan anaknya terutama nafkahnya. Bapak bertanggung jawab atas biaya hidup anak meskipun setelah perceraian dilakukan anak ikut dengan ibunya. Tanggung jawab tersebut dibebankan kepadanya sampai anak tersebut dewasa.
Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian jika dianalisis dalam perspektif Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? (2)Adakah kendala/hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa dalam kasus perceraian jika dianalisis terkait Pasal 41 (b) Juncto Pasal 45 (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana solusi penyelesaian atas hambatan atau kendala tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang lokasinya di Pengadilan Agama Malang. Dari penelitian tersebut penulis mendapatkan jawaban atas rumusan masalah tanggung jawab bapak terhadap anak yang belum dewasa dalam kasus perceraian yang meliputi berbagai hal serta kendala pelaksanaan tersebut beserta solusinya dari beberapa responden yang berjumlah 6 orang melalui wawancara sebagai data primernya dan data sekundernya didapatkan dari library research.
Dari hasil penelitian tersebut dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tanggung jawab bapak terhadap anak belum dewasa meliputi biaya hidup anak dari ASI sampai rekreasi sampai petuah – petuah untuk kebutuhan rohaninya demi mencapai masa depan yang lebih baik. Kendala yang didapat pada umumnya dari lingkup mereka sendiri seperti tidak diperbolehkannya anak untuk bertemu bapaknya lagi sehingga tidak dapat dilakukannya tanggung jawab tersebut. Hal lain yang menjadi kendala bisa juga dari bapak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya yaitu bapak tidak mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Sebaiknya Pengadilan Agama melakukan pengawasan atas eksekusi pemberian nafkah anak telah sesuai dengan keputusan Majelis Hakim atau tidak.
Penulis: Rosita Eka Febrina
Kode Jurnal: jphukumdd140996

Artikel Terkait :