ANALISIS YURIDIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

ABSTRACT: Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan perjanjian sewa-menyewa yang diakhiri pemindahan hak milik dengan cara jual bila atau hibah di akhir masa sewa. Dalam prespektif hukum Islam, akad IMBT sudah sesuai dengan asas-asas, rukun dan sebagian syarat akad. Syarat akad yang tidak terpenuhi yaitu syarat adanya kepastian hukum. Sedangkan dalam prespektif Kitab Undang-undag Hukum Perdata, perjanjian IMBT merupakan perjanjian tidak bernama yang timbul dari adanya asas kebebasan berkontrak. IMBT sudah sesuai dengan syarat dan unsur-unsur perjanjian. Akibat hukum IMBT yaitu hak dan kewajiban.
Kata Kunci: Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik , Hukum Islam, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Penulis: Dzakkiyah Rusydatul Umam
Kode Jurnal: jphukumdd140995

Artikel Terkait :