ANALISIS YURIDIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRACT: Akad Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT) merupakan perjanjian sewa-menyewa yang diakhiri
pemindahan hak milik dengan cara jual bila atau hibah di akhir masa sewa. Dalam
prespektif hukum Islam, akad IMBT sudah sesuai dengan asas-asas, rukun dan
sebagian syarat akad. Syarat akad yang tidak terpenuhi yaitu syarat adanya
kepastian hukum. Sedangkan dalam prespektif Kitab Undang-undag Hukum Perdata,
perjanjian IMBT merupakan perjanjian tidak bernama yang timbul dari adanya asas
kebebasan berkontrak. IMBT sudah sesuai dengan syarat dan unsur-unsur
perjanjian. Akibat hukum IMBT yaitu hak dan kewajiban.
Penulis: Dzakkiyah Rusydatul
Umam
Kode Jurnal: jphukumdd140995