SYARI’AT ISLAM DAN PLURALITAS SOSIAL (Studi tentang Minoritas Non-Muslim dalam Qanun Syari’at Islam di Aceh)

Abstrak: Artikel  ini  menfokuskan  diri  untuk  menjawab  pertanyaan  tentang asas  pemberlakuan  Qanun  syari’at  Islam  di  Aceh  dan  posisi  serta implikasinya  terhadap  minoritas  non-Muslim  dalam  Qanun  syari’at Islam.  Berdasarkan  kajian  terhadap  berbagai  peraturan  perundang-undangan, Qanun-qanun syari’at Islam, dan literatur relevan lainnya, penulis  menemukan  bahwa  Qanun-qanun  syari’at  Islam  yang diberlakukan di Aceh menganut asas personalitas semu. Di satu sisi Qanun tersebut hanya berlaku bagi setiap orang Islam yang berada di Aceh (asas personalitas), namun di sisi lain juga berlaku bagi setiap orang  yang  berada  di  wilayah  Aceh  (asas  teritorialitas),  termasuk minoritas  non-Muslim;  khususnya  jika  mereka  melakukan  tindak pidana  yang  tidak  diatur  dalam  KUHPidana  dan  peraturan  lainnya di  luar  KUHPidana,  seperti  tindak  pidana  khalwat  dan  ikhtilath. Pelaksanaan  Qanun  demikian  berpotensi  menimbulkan  intoleransi hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena bertentangan dengan  UUD  1945  yang  menjamin  setiap  warga  negara  untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya. Solusinya, pembuatan Qanun-qanun dan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh perlu menempuh beberapa  langkah,  antara  lain  penyamaan  platform  bersama  yang menjunjung tinggi konsepsi moral tentang keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.
Kata Kunci: Syari’at Islam, qanun, Aceh, minoritas, toleransi
Penulis: Danial
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120188

Artikel Terkait :