SYARI’AT ISLAM DAN PLURALITAS SOSIAL (Studi tentang Minoritas Non-Muslim dalam Qanun Syari’at Islam di Aceh)
Abstrak: Artikel ini
menfokuskan diri untuk
menjawab pertanyaan tentang asas
pemberlakuan Qanun syari’at
Islam di Aceh
dan posisi serta implikasinya terhadap
minoritas non-Muslim dalam
Qanun syari’at Islam. Berdasarkan
kajian terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan,
Qanun-qanun syari’at Islam, dan literatur relevan lainnya, penulis menemukan
bahwa Qanun-qanun syari’at
Islam yang diberlakukan di Aceh
menganut asas personalitas semu. Di satu sisi Qanun tersebut hanya berlaku bagi
setiap orang Islam yang berada di Aceh (asas personalitas), namun di sisi lain
juga berlaku bagi setiap orang yang berada
di wilayah Aceh
(asas teritorialitas), termasuk minoritas non-Muslim;
khususnya jika mereka
melakukan tindak pidana yang
tidak diatur dalam
KUHPidana dan peraturan
lainnya di luar KUHPidana,
seperti tindak pidana
khalwat dan ikhtilath. Pelaksanaan Qanun
demikian berpotensi menimbulkan
intoleransi hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena
bertentangan dengan UUD 1945
yang menjamin setiap
warga negara untuk memeluk dan mengamalkan ajaran
agamanya. Solusinya, pembuatan Qanun-qanun dan pelaksanaan syari’at Islam di
Aceh perlu menempuh beberapa
langkah, antara lain
penyamaan platform bersama
yang menjunjung tinggi konsepsi moral tentang keadilan, kemanusiaan, dan
kemaslahatan.
Penulis: Danial
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120188