PARADIGMA IJTIHAD FIQH MINORITAS DI INDONESIA
Abstrak: Indonesia adalah
bangsa religius yang
memiliki tingkat pluralitas tinggi dari
aspek ras/etnis, agama,
aliran kepercayaan, bahasa,
adat istiadat, aliran politik, ekonomi, budaya dan ideologi. Hal ini
berpotensi menimbulkan benturan dan ketegangan antar berbagai kelompok jika sikap
ekstrim dan logika fiqh formalistik berkembang subur. Tulisan ini berusaha
menekankan pentingnya fiqh aqalliyah di era kemajemukan ini untuk menata
kehidupan antarumat beragama yang banyak dilanda konflik agama
akibat adanya standar
ganda dan gerakan
garis keras Islam. Melalui pendekatan
pergeseran paradigma Kuhn,
tulisan ini mengungkapkan bahwa
kaum Muslim perlu
melakukan pergeseran paradigma dalam
merumuskan paradigma ijtihad
fiqh dari fiqh mayoritas ke fiqh minoritas, di
mana kaum Muslim bisa melindungi kaum minoritas
non-Muslim dan juga
mampu memberikan ruang gerak terhadap kaum Muslim yang hidup
di wilayah yang mayoritas non-Muslim.
Dengan demikian, sifat
tulisan ini mengembangkan paradigma fiqh aqalliyah M.
Amin Abdullah yang hanya menfokuskan pada aspek pemberian ruang gerak kepada
kaum Muslim yang hidup di wilayah non-Muslim.
Dalam paparannya, penulis
menekankan perlunya
pembacaan (tafsir) ulang
terhadap wacana fiqh
lama dan mengajukan rancangan
pembacaan teks keagamaan
yang berbasis nilai-nilai agama
yang universal, antara
lain konsepsi qat’i-zanni Masdar F Mas’udi.
Penulis: Moh Dahlan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120189