PARADIGMA IJTIHAD FIQH MINORITAS DI INDONESIA

Abstrak: Indonesia  adalah  bangsa  religius  yang  memiliki  tingkat  pluralitas tinggi  dari  aspek  ras/etnis,  agama,  aliran  kepercayaan,  bahasa,  adat istiadat, aliran politik, ekonomi, budaya dan ideologi. Hal ini berpotensi menimbulkan benturan dan ketegangan antar berbagai kelompok jika sikap ekstrim dan logika fiqh formalistik berkembang subur. Tulisan ini berusaha menekankan pentingnya fiqh aqalliyah di era kemajemukan ini untuk menata kehidupan antarumat beragama yang banyak dilanda konflik  agama  akibat  adanya  standar  ganda  dan  gerakan  garis  keras Islam. Melalui  pendekatan  pergeseran  paradigma  Kuhn,  tulisan  ini mengungkapkan  bahwa  kaum  Muslim  perlu  melakukan  pergeseran paradigma  dalam  merumuskan  paradigma  ijtihad  fiqh  dari  fiqh mayoritas ke fiqh minoritas, di mana  kaum Muslim bisa melindungi kaum  minoritas  non-Muslim  dan  juga  mampu  memberikan  ruang gerak terhadap kaum Muslim yang hidup di wilayah yang mayoritas non-Muslim.  Dengan  demikian,  sifat  tulisan  ini  mengembangkan paradigma fiqh aqalliyah M. Amin Abdullah yang hanya menfokuskan pada aspek pemberian ruang gerak kepada kaum Muslim yang hidup di  wilayah  non-Muslim.  Dalam  paparannya,  penulis  menekankan perlunya  pembacaan  (tafsir)  ulang  terhadap  wacana  fiqh  lama  dan mengajukan  rancangan  pembacaan  teks  keagamaan  yang  berbasis nilai-nilai  agama  yang  universal,  antara  lain  konsepsi  qat’i-zanni Masdar F Mas’udi.
Kata Kunci: pergeseran paradigma, ijtihad, qat}‘i-z}anni, minoritas, mayoritas
Penulis: Moh Dahlan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120189

Artikel Terkait :