STATUS HUKUM DANA TALANGAN HAJI BAGI CALON JAMAAH HAJI
ABSTRACT: Perkembangan lembaga
keuangan syariah di Indonesia memberikan produk baru yang memfasilitasi setiap
muslim di Indonesia untuk dapat mendaftarkan dirinya berhaji dengan fasilitas
dana talangan haji dari lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank.
Berdasar Pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa Dana Talangan
Haji adalah dana yang diberikan sebagai bantuan sementara tanpa mengenakan
imbalan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH kepada calon jamaah haji dengan
tujuan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah/calon nasabah pembiayaan haji
untuk mendapatkan porsi haji dengan persyaratan mudah dan proses lebih cepat.
Produk dana talangan haji merupakan solusi bagi sebagian muslim yang tidak
dapat mencukupi biaya haji secara tunai dengan berdasar prinsip Qard wal
Ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai
dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkannya,
dalam arti kata, pihak bank menjaga jaminan yang diberikan oleh nasabahnya.
Penulis: DELLA EDWINAR
Kode Jurnal: jphukumdd150956