KENDALA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (STUDI DI UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK POLRESTABES SURABAYA)
ABSTRACT: Di Indonesia kasus
kekerasan seksual setiap tahun mengalamipeningkatan, korbanya bukan hanya dari
kalangan dewasa saja sekarang sudahmerambah ke remaja, anak-anak bahkan balita.
Pelakunya berasal dari lingkungankeluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya.
Diantara masyarakat Indonesia yangpaling rawan menjadi korban kekerasan adalah
kaum perempuan dan anak-anak.Tindak pidana kekerasan seksual ini tidak hanya
terjadi di kota-kota besar yangrelatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau
pengetahuan hukumnya, tapijuga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang
nilai tradisi dan adatistiadat. Dalam melakukan penyidikan dan dalam mengungkap
tindak pidanakekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan korbannya anak,
didapatikarakteristik yang berbeda-beda dalam diri setiap pribadi anak-anak.
Perbedaankarakteristik atau sifat yang terdapat dalam diri anak-anak inilah
yangmenyebabkan para penyidik memiliki kendala dalam mengungkap kasuskekerasan
seksual pada anak sehingga berakibat pada mudah dan sulitnya suatukasus untuk
dapat terungkap secara tepat dan jelas.Permasalahan dan tujuan penelitian ini
adalah mengidentifikasi,mendeskripsikan, menganalisis, mengetahui dan memahami
kendala yangdihadapi penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan seksual pada
anak di KotaSurabaya serta untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan,
menganalisis,mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh penyidik
dalammengungkap kasus kekerasan seksual pada anak. Data yang diperoleh
kemudiandiolah yang dibahas secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara
deskriptif.Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka
disimpulkan yangmenjadi kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana
kekerasan seksualpada anak adalah sulitnya menemukan pelaku yang telah
melarikan diri, terbatasdalam waktu penyelesaian berkas perkara, kekurangan
personel penyidik, kurangmendapatkan informasi si pelaku, sulitnya mendapatkan
keterangan dari korbantrauma berat, mengalami kesulitan dalam membayar visum,
kurangnya sarana danprasarana yang memadai. Sedangkan upaya penyidik untuk
dapat mengungkaptindak pidana kekerasan seksual pada anak adalah melakukan
kerjasama dengan2kepolisian daerah tertentu untuk menemukan pelaku, mengajukan
penambahanpersonel, pemberian pendampingan oleh psikolog, menjalin
komunikasi,mengajukan perbaikan sarana dan prasarana, mengajukan dana bantuan
untukmembayar visum dari keluarga kurang mampu, dan memberikan motivasi keorang
tua.
Penulis: Hana Setiawati
Anggono
Kode Jurnal: jphukumdd150955