STATUS HUKUM DAN HAM ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Abstrak: Latar belakang
artikel ini berangkat dari keprihatinan terhadap tingginya pelanggaran hak-hak
anak di Indonesia, khususnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum (child in
conflict with the law), baik sebagai saksi, pelaku atau korban tindak pidana.
Dalam artikel ini, fokus pada kajian terhadap persoalan mengenai sistem
peradilan pidana anak, yakni UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU SPPA), yang masih
menyisakan berbagai persoalan sehingga keadilan
dan hak-hak anak
sulit untuk terwujud.
Namun harus disadari bahwa, produk undang-undang adalah hasil kompromi
politik sehingga banyak kritik bahkan guguatan yang ditunjukkan pada UU SPPA
tidak lama setelah diundangkan. Meskipun, disisi lain dalam UU SPPA banyak
mengalami kemajuan jika dibandingkan
dengan UU peradilan
anak sebelumnya. Oleh karena itu, dalam artikel ini yang akan dikaji adalah
apa sajakah persoalan-persoalan dalam UU SPPA dan bagaimana upaya optimalisasi
UU SPPA dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan HAM bagi anak di Indonesia
yang berhadapan dengan hukum.
Penulis: Habib Shulton Asnawi
Kode Jurnal: jphukumdd150904