STATUS HUKUM DAN HAM ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Abstrak: Latar belakang artikel ini berangkat dari keprihatinan terhadap tingginya pelanggaran hak-hak anak di Indonesia, khususnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum (child in conflict with the law), baik sebagai saksi, pelaku atau korban tindak pidana. Dalam artikel ini, fokus pada kajian terhadap persoalan mengenai sistem peradilan pidana anak, yakni UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),  yang masih menyisakan berbagai persoalan sehingga keadilan  dan  hak-hak  anak  sulit  untuk  terwujud.  Namun harus disadari bahwa, produk undang-undang adalah hasil kompromi politik sehingga banyak kritik bahkan guguatan yang ditunjukkan pada UU SPPA tidak lama setelah diundangkan. Meskipun, disisi lain dalam UU SPPA banyak mengalami kemajuan  jika  dibandingkan  dengan  UU  peradilan  anak sebelumnya. Oleh karena itu, dalam artikel ini yang akan dikaji adalah apa sajakah persoalan-persoalan dalam UU SPPA dan bagaimana upaya optimalisasi UU SPPA dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan HAM bagi anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum.
Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Pelanggaran HAM dan Keadilan
Penulis: Habib Shulton Asnawi
Kode Jurnal: jphukumdd150904

Artikel Terkait :