ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL PENCURIAN (Studi Di Polresta Bandar Lampung)
ABSTRAK: Perekonomian yang
semakin berkembang membuat kebutuhan hidup masyarakat terus meningkat,
sedangkan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang tidak memadai. Mendorong
tindak kriminalitas di masyarakat dalam hal ini tindak kriminalitas yang
dimaksud ialah kejahatan penadahan kendaraan bermotor. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris tentang
faktor-faktor penyebab kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian,
upaya penanggulangan kejahatan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapat
ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab kejahatan penadahan kendaraan
bermotor hasil pencurian dianalisa dengan menggunakan dua pendekatan, faktor intern
adalah latar belakang pendidikan yang rendah baik dari pendidikan formal maupun
keterampilan yang tidak memadai atau kurang, sedangkan faktor ekstern terdiri
dari dua hal yaitu faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan pergaulan
terdapat pelaku kejahatan sehingga dapat mempengaruhi sikap dan perilaku
seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, faktor ekonomi yaitu minimnya
lapangan pekerjaan dan tingginya tingkat kebutuhan hidup hal ini yang dapat
mempengaruhinya terjadinya tindak kejahatan. Upaya penanggulangan dalam
mengatasi kejahatan penadahan kendaraan bermotor dilakukan melalui upaya penal
yaitu dengan bersifat represif (penindakan) yaitu penyelidikan dan penyidikan
sedangkan upaya non penal dilakukan dengan menggunakan cara preventif
(pencegahan) yaitu memberikan himbauan kepada masyakat akan pentingnya saling
menjaga dan melindungi antarwarga. Saran penulis dalam skripsi ini adalah
pemerintah harus bisa memberikan pendidikan dan lapangan pekerjaan dan
masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan peningkatan
kewaspadaannya, menjaga keamanan kendaraan dengan mengunci kendaraan pada saat
diparkirkan.serta bagi aparat penegak hukum khususnya polisi harus selalu
melakukan razia dan patrol-patroli ke daerah-daerah yang rawan kejahatan serta
memberi penyuluhan kepada masyarakat.
Kata Kunci: Kriminologis,
Kejahatan, Penadahan Kendaraan Bermotor
Penulis: Sisca Apriana
Kode Jurnal: jphukumdd150903