PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM MODERN MAX WEBER
Abstrak: Seperti halnya
Durkhein, Weber juga
untuk mengetahui bagaimana hukum
baru terbentuk menggunakan
Sosiologi hukumnya sebagai titik tolak kondisi manusia dalam masyarakat primitif. Pengarang
Tulisan Sosiologi Hukum
ini : A.A.G. Peters
(Universitas Utracht). Tulisan
ini mengenai “Hukum dan
perkembangan Sosial Perkembangan
Hukum Modern dan Rasional”
faham Max Weber.
Max Weber adalah
seorang ahli Sosiologi Hukum
disamping Karl Mark
dan Emil Durkheim. Karyanya yang
paling penting adalah
Economy and Society, yang
diterbitkan tahun 1925
yang mencakup juga
Sosiologi Hukumnya. Menurut Weber aturan-aturan hukum baru dapat terbentuk
dengan dua cara : yaitu muncul secara bertahab atau dapat diciptakan secara
sengaja. Dalam hal hukum baru muncul secara bertahab, dimana orang mulai
membuat cara pemakaian baru dari aturan-aturan yang ada yang menghasilkan
pergeseran bertahab dalam arti
aturan-aturan tersebut. Sedangkan hukum baru
dapat diciptakan melalui
pemaksaan dari atas. Berbagai macam pengaruh terhadap
pembentukan hukum baru adalah,
seperti: adanya kepentingan-kepentingan ekonomis, maupun pengaruh
kekuasaan yang telah
memainkan peranan menentukan
dalam pembentukan hukum. Dalam penekanannya kepada pentingnya arti ide-ide
dalam pembentukan masyarakat dan
hukum, analisis Weber
berbeda dari Sosiologi
lain yang cenderung mengecilkan
peranan ide-ide tersebut.
Penulis: Nurhidayati
Kode Jurnal: jphukumdd150902