PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM MODERN MAX WEBER

Abstrak: Seperti  halnya  Durkhein,  Weber  juga  untuk  mengetahui bagaimana  hukum  baru  terbentuk  menggunakan  Sosiologi hukumnya sebagai titik tolak kondisi manusia dalam masyarakat primitif.  Pengarang  Tulisan  Sosiologi  Hukum  ini  :  A.A.G. Peters  (Universitas  Utracht).  Tulisan  ini  mengenai  “Hukum dan  perkembangan  Sosial  Perkembangan  Hukum  Modern  dan Rasional”  faham  Max  Weber.  Max  Weber  adalah  seorang  ahli Sosiologi  Hukum  disamping  Karl  Mark  dan  Emil  Durkheim. Karyanya  yang  paling  penting  adalah  Economy  and  Society, yang  diterbitkan  tahun  1925  yang  mencakup  juga  Sosiologi Hukumnya. Menurut Weber aturan-aturan hukum baru dapat terbentuk dengan dua cara : yaitu muncul secara bertahab atau dapat diciptakan secara sengaja. Dalam hal hukum baru muncul secara bertahab, dimana orang mulai membuat cara pemakaian baru dari aturan-aturan yang ada yang menghasilkan pergeseran bertahab  dalam  arti  aturan-aturan  tersebut.  Sedangkan hukum  baru  dapat  diciptakan  melalui  pemaksaan  dari  atas. Berbagai macam pengaruh terhadap pembentukan hukum baru adalah,  seperti:  adanya  kepentingan-kepentingan  ekonomis, maupun  pengaruh  kekuasaan  yang  telah  memainkan  peranan menentukan dalam pembentukan hukum. Dalam penekanannya kepada pentingnya arti ide-ide dalam pembentukan masyarakat dan  hukum,  analisis  Weber  berbeda  dari  Sosiologi  lain  yang cenderung mengecilkan peranan ide-ide tersebut.
Kata Kunci: Hukum, Sosiologi, Max Weber
Penulis: Nurhidayati
Kode Jurnal: jphukumdd150902

Artikel Terkait :