KONSTRUKSI HUKUM ISLAM TENTANG AL-MUSHAFAHAH MENURUT ULAMA MADZHAB

Abstrak: Hukum al-mushafahah baina al-rajul wa al-mar’ah al-ajnabiyah (bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama, baik di kalangan salaf maupun khalaf. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan perempuan berumur lanjut dan perempuan yang masih muda usianya. Persoalan ini perlu dikaji secara syamil (komprehensif), ‘umq (mendalam) dan daqiq (teliti), tidak dibahas sepintas, apalagi jika hanya dikupas kulitnya saja. Oleh karena itu, perlu ditela’ah hukum al-mushafahah baina al-rajul wa al-mar’ah al-ajnabiyah (bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), digali dan dikupas dari perspektif pakar tafsir, hadits, fiqh dan kaidah fiqh serta yang lainnya, sehingga membuakan hasil maksimal terlebih bagi para akademisi, agar tidak mensikapi persoalan ini secara ekstrim, tapi juga tidak meremehkan hukumnya.
Kata Kunci: Mushafahah, Fiqih, Hukum Islam
Penulis: Pirngadi
Kode Jurnal: jphukumdd150901

Artikel Terkait :