KONSTRUKSI HUKUM ISLAM TENTANG AL-MUSHAFAHAH MENURUT ULAMA MADZHAB
Abstrak: Hukum al-mushafahah
baina al-rajul wa al-mar’ah al-ajnabiyah (bersalaman atau berjabat tangan
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), terdapat perselisihan
pendapat di antara para ulama, baik di kalangan salaf maupun khalaf. Ada di antara
mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan perempuan berumur lanjut
dan perempuan yang masih muda usianya. Persoalan ini perlu dikaji secara syamil
(komprehensif), ‘umq (mendalam) dan daqiq (teliti), tidak dibahas sepintas, apalagi
jika hanya dikupas kulitnya saja. Oleh karena itu, perlu ditela’ah hukum
al-mushafahah baina al-rajul wa al-mar’ah al-ajnabiyah (bersalaman atau
berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), digali dan
dikupas dari perspektif pakar tafsir, hadits, fiqh dan kaidah fiqh serta yang lainnya,
sehingga membuakan hasil maksimal terlebih bagi para akademisi, agar tidak
mensikapi persoalan ini secara ekstrim, tapi juga tidak meremehkan hukumnya.
Penulis: Pirngadi
Kode Jurnal: jphukumdd150901