ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO.30/PID/2013/PT.TK)
ABSTRAK: Tindak pidana
pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat,
karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk
dilacak. Tindak pidana pemalsuan pada umumnya dilakukan oleh pelaku yang
memiliki kewenangan dalam suatu kumpulan masyarakat, lembaga atau instansi dan
organisasi pemerintahan. Contoh kasus pemalsuan surat putusan Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang Nomor: 30/Pid/2013/PT.TK yang dijatuhkan vonis 5 bulan pidana
bersyarat dengan hukuman masa percobaan. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan apakah hukuman yang
dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan
pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari
penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam
bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk
selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan hakim dalam kasus ini
adalah Pasal 183 dan 184 KUHAP, selain itu hakim juga mempertimbangkan
berdasarkan teori-teori hukum, yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan
keilmuan, dan teori ratio decidendi, selanjutnya Putusan Nomor.
30/Pid/2013/PT.TK ini telah memenuhi rasa keadilan. Hal ini didasarkan pada
telah terpenuhinya kepentingan korban, terdakwa dan masyarakat.
Penulis: Sekar Pramudhita
Kode Jurnal: jphukumdd150905