MEDIASI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN)
Abstrak: Mediasi merupakan
salah satu alternative
cara dalam menyelesaikan
sengketa. Dengan pendekatan win-win solution, mediasi bisa menghadirkan rasa
keadilan dalam menyelesaikan persengketaan
tanpa melalui prosedur
persidangan yang akrab dengan
istilah-istilah hukum yang
sulit dimengerti oleh masyarakat
awam. Namun tidak
semua sengketa bisa diselesaikan melalui jalan mediasi. Perma
No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi
di Pengadilan membatasi
mediasi berlaku hanya pada
sengketa/perkara perdata. Tulisan
ini menyoal kembali tentang
ruang lingkup dan
jenis perkara yang bisa
menggunakan alternative penyelesaian
dengan jalan mediasi. Di
sini akan dipaparkan
mediasi menurut sudut pandang
islam sekaligus menjadi
analisis bagi Perma No. 1 Tahun 2008. Hukum Islam merupakan
bagian tidak terpisahkan dari bangunan
hukum di Indonesia,
sehingga terbuka kemungkinan khazanah dalam hukum islam menjadi masukan
bagi hukum di Indonesia termasuk tentang mediasi. Dalam Islam
mediasi yang dikenal
dengan istilah Sulh mencakup
ruang lingkup yang
lebih luas dibanding
dengan ruang lingkup mediasi pada Perma No. 1 Tahun 2008. Tulisan ini
akan mengurai peluang untuk memperluas ruang lingkup mediasi pada
Perma No. 1
Tahun 2008 berdasarkan
sudut pandang Hukum Islam, salah satunya adalah mediasi pada perkara
pidana. Negara tidak hanya hadir sebagai penghukum, namun lebih luas Negara
hadir sebagai mediator pada perkara pidana (public).
Penulis: Imam Ali Bashori
Kode Jurnal: jphukumdd150906