MEDIASI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN)

Abstrak: Mediasi  merupakan  salah  satu  alternative  cara  dalam menyelesaikan sengketa. Dengan pendekatan win-win solution, mediasi bisa menghadirkan rasa keadilan dalam menyelesaikan persengketaan  tanpa  melalui  prosedur  persidangan  yang akrab  dengan  istilah-istilah  hukum  yang  sulit  dimengerti oleh  masyarakat  awam.  Namun  tidak  semua  sengketa  bisa diselesaikan melalui jalan mediasi. Perma No. 1 Tahun 2008 tentang  prosedur  mediasi  di  Pengadilan  membatasi  mediasi berlaku  hanya  pada  sengketa/perkara  perdata.  Tulisan  ini menyoal  kembali  tentang  ruang  lingkup  dan  jenis  perkara yang  bisa  menggunakan  alternative  penyelesaian  dengan jalan  mediasi.  Di  sini  akan  dipaparkan  mediasi  menurut sudut  pandang  islam  sekaligus  menjadi  analisis  bagi  Perma No. 1 Tahun 2008. Hukum Islam merupakan bagian tidak terpisahkan  dari  bangunan  hukum  di  Indonesia,  sehingga terbuka kemungkinan khazanah dalam hukum islam menjadi masukan bagi hukum di Indonesia termasuk tentang mediasi. Dalam  Islam  mediasi  yang  dikenal  dengan  istilah  Sulh mencakup  ruang  lingkup  yang  lebih  luas  dibanding  dengan ruang lingkup mediasi pada Perma No. 1 Tahun 2008. Tulisan ini akan mengurai peluang untuk memperluas ruang lingkup mediasi  pada  Perma  No.  1  Tahun  2008  berdasarkan  sudut pandang Hukum Islam, salah satunya adalah mediasi pada perkara pidana. Negara tidak hanya hadir sebagai penghukum, namun lebih luas Negara hadir sebagai mediator pada perkara pidana (public).
Kata kunci: Pengadilan, mediasi, perdamaian, sengketa, Perma No. 1 Tahun 2008
Penulis: Imam Ali Bashori
Kode Jurnal: jphukumdd150906

Artikel Terkait :