SISTEM IKLAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM

Abstrak: Iklan  merupakan  cara  efektif  dalam  komunikasi  dalam menyampaikan  informasi.  Dalam  era  global  saat  ini  model periklanan merupakan cara yang paling tepat dipilih masyarakat karena  efektif  dalam  mempromosikan  barang  yang  diperjual belikan sehingga dan menjadi pilihan dalam hal promosi sampai bertransaksi,  akan  tetapi  praktek  yang  terjadi  saat  ini  bertolak belakang dari tujuan periklanan tersebut karena model periklanan ini  digunakan  oleh  beberapa  oknum  yang  tidak  bertanggung jawab  sehingga  menurunkan  rasa  kepercayaan  masyarakat. Maka dalam hal ini penulis akan menyampaikan tentang praktek penyelesaian model periklanan dengan tinjauan etika bisnis Islam sehingga dapat diambil kesimpulan bagaimana model periklanan ini  dapat  berjalan  sesuai  dengan  ketentuan  konsep  syariah. Dalam tulisan ini, menggunakan analisis induktif, yaitu suatu metode  yang  digunakan  untuk  menganalisis  data  atas  fakta-fakta yang bersifat khusus, lalu dari fakta-fakta tersebut ditarik kesimpulan  umum  apakah  fenomena  yang  terjadi  bersesuaian atau tidak dengan aturan-aturan yang telah ada. Praktek model periklanan dengan jual beli barang bekas di tengah masyarakat dapat  disimpulkan  model  periklanan  saat  ini  dapat  dikatakan tidak boleh dilakukan karena dalam prakteknya sistim yang ada kurang  mewakili  keamanan  masyarakat  sebagai  pengguna  jasa tersebut.  dikarena  sangat  beresiko  dalam  prakteknya  ditambah dengan banyaknya pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Hal  ini  menjadikan  khiyar  dalam  konsep  hukum  islam  kurang efektif  dalam  realisasinya  karena  resiko  yang  tinggi  dalam penggunaannya dan system yang masih rentan manipulasi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab, sebenarnya hokum islam  dapat  memperbolehkan  jika  model  periklanan  online  ini dapat menjaga konsumen dan memperbaharui system sehingga para pengguna layanan ini terlindungi.
Kata Kunci:  Iklan,  khiyar,  e-commerce,  akad  salam,  ekonomi syariah
Penulis: Hotman
Kode Jurnal: jphukumdd150898

Artikel Terkait :