SISTEM IKLAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM
Abstrak: Iklan merupakan
cara efektif dalam
komunikasi dalam menyampaikan informasi.
Dalam era global
saat ini model periklanan merupakan cara yang paling
tepat dipilih masyarakat karena
efektif dalam mempromosikan
barang yang diperjual belikan sehingga dan menjadi
pilihan dalam hal promosi sampai bertransaksi,
akan tetapi praktek
yang terjadi saat
ini bertolak belakang dari tujuan
periklanan tersebut karena model periklanan ini
digunakan oleh beberapa
oknum yang tidak
bertanggung jawab sehingga menurunkan
rasa kepercayaan masyarakat. Maka dalam hal ini penulis akan
menyampaikan tentang praktek penyelesaian model periklanan dengan tinjauan
etika bisnis Islam sehingga dapat diambil kesimpulan bagaimana model periklanan
ini dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan
konsep syariah. Dalam tulisan
ini, menggunakan analisis induktif, yaitu suatu metode yang
digunakan untuk menganalisis
data atas fakta-fakta yang bersifat khusus, lalu dari
fakta-fakta tersebut ditarik kesimpulan
umum apakah fenomena
yang terjadi bersesuaian atau tidak dengan aturan-aturan
yang telah ada. Praktek model periklanan dengan jual beli barang bekas di
tengah masyarakat dapat disimpulkan model
periklanan saat ini
dapat dikatakan tidak boleh
dilakukan karena dalam prakteknya sistim yang ada kurang mewakili
keamanan masyarakat sebagai
pengguna jasa tersebut. dikarena
sangat beresiko dalam
prakteknya ditambah dengan
banyaknya pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Hal ini
menjadikan khiyar dalam
konsep hukum islam
kurang efektif dalam realisasinya
karena resiko yang
tinggi dalam penggunaannya dan
system yang masih rentan manipulasi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung
jawab, sebenarnya hokum islam dapat memperbolehkan jika
model periklanan online
ini dapat menjaga konsumen dan memperbaharui system sehingga para
pengguna layanan ini terlindungi.
Penulis: Hotman
Kode Jurnal: jphukumdd150898