MODEL PIUTANG DALAM BINGKAI FIQIH DAN TAFSIR
Abstrak: Berutang adalah salah
satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di kala kondisi keuangan
sedang sempit. Dalam kenyataan yang terjadi sepanjang sejarah utang tidak hanya
menjadi solusi, terkadang malah menjadi masalah baru bagi orang yang berutang.
Sebab, sejak zaman jahiliyah dulu praktik riba dalam utang telah ada yang
tentunya cukup memberatkan pengutang dan
menguntungkan pemberi utang.
Di masa jahiliyah orang yang
berutang tidak dapat mengembalikan bisa menjadi budak untuk melunasi
utang-utangnya. Di dalam Islam aturan-aturan yang menguntungkan sebelah pihak
tersebut tidak diterima syariat. Bahkan di dalam syariat baik dari para fuqaha
dan mufassir telah menetapkan aturan indah yang dapat menjadikan utang sebagai
bentuk muamalah yang saling menguntungkan dan
berpahala. Sekalipun ada
perbedaan pendapat, dalam berutang dianjurkan
mencatatnya dan menghadirkan
saksi. Begitu juga menagih atau mengembalikan harus dengan baik, memberikan
tenggang waktu bagi yang sedang dalam kondisi sulit atau memutihkannya sehingga
bernilai sedekah.
Penulis: Abdurrahim Hamdi
Kode Jurnal: jphukumdd150899