MODEL PIUTANG DALAM BINGKAI FIQIH DAN TAFSIR

Abstrak: Berutang adalah salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di kala kondisi keuangan sedang sempit. Dalam kenyataan yang terjadi sepanjang sejarah utang tidak hanya menjadi solusi, terkadang malah menjadi masalah baru bagi orang yang berutang. Sebab, sejak zaman jahiliyah dulu praktik riba dalam utang telah ada yang tentunya cukup memberatkan pengutang  dan  menguntungkan  pemberi  utang.  Di  masa jahiliyah orang yang berutang tidak dapat mengembalikan bisa menjadi budak untuk melunasi utang-utangnya. Di dalam Islam aturan-aturan yang menguntungkan sebelah pihak tersebut tidak diterima syariat. Bahkan di dalam syariat baik dari para fuqaha dan mufassir telah menetapkan aturan indah yang dapat menjadikan utang sebagai bentuk muamalah yang saling menguntungkan dan  berpahala.  Sekalipun  ada  perbedaan  pendapat,  dalam berutang  dianjurkan  mencatatnya  dan  menghadirkan  saksi. Begitu juga menagih atau mengembalikan harus dengan baik, memberikan tenggang waktu bagi yang sedang dalam kondisi sulit atau memutihkannya sehingga bernilai sedekah.         
Kata kunci: Utang, saksi, mencatat, riba, sedekah 
Penulis: Abdurrahim Hamdi
Kode Jurnal: jphukumdd150899

Artikel Terkait :