PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH SINDIKAT DI BANDAR LAMPUNG (Studi Kasus Kepolisian Sektor Kedaton)

ABSTRAK: Tim  Reskrim  Polsekta  Kedaton  berhasil  membongkar  sindikat  pencurian sepeda  motor  yang  dilakukan  pelaku.  Permasalahan  dalam  penelitian  ini yaitu.a)  Bagaimanakah  Peran  Kepolisian  dalam  penegakan  hukum  pidana pencurian  sepeda  motor  yang  dilakukan  oleh  sindikat  di  Bandar  Lampung,b) Apakah  yang  menjadi  faktor-faktor  penghambat  Kepolisian  dalam  penegakan hukum terhadap pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar  Lampung.  Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  masalah  yuridis normatif  dan  pendekatan  yuridis  empiris.  Berdasarkan  hasil  penelitian  dan pembahasan:a)  Peran  Kepolisian  dalam  penegakan  hukum  pidana  pencurian sepeda  motor yang dilakukan oleh sindikat di  Bandar Lampung adalah dengan peranan  ideal  dan  peranan  yang  seharusnya  oleh  pihak  Kepolisian  Sektor kedaton  dalam  hal  mengayomi  masyarakat  dan  menjaga  keamanan  serta ketertiban  umum  dengan  upaya  yang  dilakukan  sesuai  tugas  yang  diemban berdasarkan  undang-undang  meskipun  selama  ini  belum  optimal.b)  Faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian  sepeda  motor  yang  dilakukan  oleh  sindikat  di  Bandar  Lampung antara  lain  faktor  sarana  pendukung  seperti  prasarana  unit  kendaraan  patroli yang  digunakan  kepolisian  yang  masih  kurang  mencukupi,  faktor  penegak hukum  kuantitas  atau  masih  minimnya  jumlah  personil  anggota  Polri  dalam penanganan  kasus  sindikat  pencurian,  faktor  masyarakat  berupa  kebiasaan masyarakat yang masih enggan melapor dan menjadi saksi apabila terjadi suatu tindak  pidana.  Saran  yang  dapat  disampaikan:  a)  sepatutnya  kepolisian  terus mengupayakan terciptanya suatu keamanan yang seperti diinginkan masyarakat agar  terlepas  dari  itu  tidak  menciptakan  kesan  buruk  bagi  institusi  Kepolisian itu  sendiri,  b)  Perlu  meningkatkan  kuantitas  atau  jumlah  personil  dan  sarana prasarana taktis dari penegak hukum (kepolisian) yang masih kurang serta terus mengupayakan  melakukan  pembinaan  melalui  polmas  (Polisi  Masyarakat) kepada masyarakat.
Kata Kunci:  Peranan  Kepolisian,  Penegakan  Hukum,  Sindikat  Pencurian
Penulis: Gagan Ghautama, Diah Gustiniati
Kode Jurnal: jphukumdd150897

Artikel Terkait :