PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH SINDIKAT DI BANDAR LAMPUNG (Studi Kasus Kepolisian Sektor Kedaton)
ABSTRAK: Tim Reskrim
Polsekta Kedaton berhasil
membongkar sindikat pencurian sepeda motor
yang dilakukan pelaku.
Permasalahan dalam penelitian
ini yaitu.a) Bagaimanakah Peran
Kepolisian dalam penegakan
hukum pidana pencurian sepeda
motor yang dilakukan
oleh sindikat di
Bandar Lampung,b) Apakah yang
menjadi faktor-faktor penghambat
Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pidana pencurian
sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar Lampung.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan masalah yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan:a) Peran Kepolisian
dalam penegakan hukum
pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar Lampung adalah dengan peranan ideal
dan peranan yang
seharusnya oleh pihak
Kepolisian Sektor kedaton dalam
hal mengayomi masyarakat
dan menjaga keamanan
serta ketertiban umum dengan
upaya yang dilakukan
sesuai tugas yang
diemban berdasarkan
undang-undang meskipun selama
ini belum optimal.b)
Faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap
tindak pidana pencurian sepeda motor
yang dilakukan oleh
sindikat di Bandar
Lampung antara lain faktor
sarana pendukung seperti
prasarana unit kendaraan
patroli yang digunakan kepolisian
yang masih kurang
mencukupi, faktor penegak hukum
kuantitas atau masih
minimnya jumlah personil
anggota Polri dalam penanganan kasus
sindikat pencurian, faktor
masyarakat berupa kebiasaan masyarakat yang masih enggan
melapor dan menjadi saksi apabila terjadi suatu tindak pidana.
Saran yang dapat
disampaikan: a) sepatutnya
kepolisian terus mengupayakan
terciptanya suatu keamanan yang seperti diinginkan masyarakat agar terlepas
dari itu tidak
menciptakan kesan buruk
bagi institusi Kepolisian itu sendiri,
b) Perlu meningkatkan
kuantitas atau jumlah
personil dan sarana prasarana taktis dari penegak hukum
(kepolisian) yang masih kurang serta terus mengupayakan melakukan
pembinaan melalui polmas
(Polisi Masyarakat) kepada
masyarakat.
Penulis: Gagan Ghautama, Diah
Gustiniati
Kode Jurnal: jphukumdd150897