SENTUHAN ADAT DALAM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH (1514-1903)

Abstrak: Artikel ini ingin menguji akar pemberlakuan hukum jinayah (hudud  dan  kisas) di Aceh pada masa Kerajaan Aceh Darussalam  (1496-1903). Terjadi perdebatan, manakah  yang  diberlakukan  di  Aceh:  syariat  Islam  (hudud  dan  kisas)  atau hukum  adat  masyarakat  Aceh.  Pendapat  pertama  menyatakan  bahwa  hukum jinayah  pernah  diberlakukan  pada  beberapa  masa  Sultan  Aceh  dan  pendapat kedua  mengatakan bahwa  hukum jinayah  tidak  diberlakukan  di Aceh,  melainkan hukum adat yang diberlakukan. Titik singgung pemberlakuan syariat Islam dengan adat di Aceh justru memperlihatkan bahwa pemberlakuan syariat Islam di  Aceh  tidak  murni  sesuai  dengan  ketentuan  syariah,  melainkan  terjadi dinamika sosial, yakni masuknya unsur adat ke dalam pemberlakuan syariah.
Kata Kunci: Syariat Islam, Aceh, adat, hudud, dan kisas
Penulis: Khamami Zada
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120230

Artikel Terkait :