SENTUHAN ADAT DALAM PEMBERLAKUAN SYARIAT ISLAM DI ACEH (1514-1903)
Abstrak: Artikel ini ingin
menguji akar pemberlakuan hukum jinayah (hudud
dan kisas) di Aceh pada masa
Kerajaan Aceh Darussalam (1496-1903).
Terjadi perdebatan, manakah yang diberlakukan
di Aceh: syariat
Islam (hudud dan
kisas) atau hukum adat
masyarakat Aceh. Pendapat
pertama menyatakan bahwa
hukum jinayah pernah diberlakukan
pada beberapa masa
Sultan Aceh dan
pendapat kedua mengatakan
bahwa hukum jinayah tidak
diberlakukan di Aceh, melainkan hukum adat yang diberlakukan. Titik
singgung pemberlakuan syariat Islam dengan adat di Aceh justru memperlihatkan
bahwa pemberlakuan syariat Islam di
Aceh tidak murni
sesuai dengan ketentuan
syariah, melainkan terjadi dinamika sosial, yakni masuknya unsur
adat ke dalam pemberlakuan syariah.
Penulis: Khamami Zada
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120230