REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM DAN IMPLIKASI SOSIAL BUDAYA PASCA REFORMASI DI INDONESIA
Abstrak: Nabi Muhammad
tidak sepenuhnya memusnahkan
tradisi Arab pra-Islam. Bahkan, Nabi Muhammad banyak
menciptakan aturan-aturan yang melegalkan hukum
adat masyarakat Arab,
sehingga memberi tempat
bagi praktik hukum adat
di dalam sistem
hukum Islam. Signifikansi
peran budaya dalam
hukum Islam kemudian diteruskan
oleh para penerusnya.
Dengan demikian, budaya memiliki posisi yang penting dalam
sejarah hukum Islam. Ini juga
membuktikan bahwa budaya yang berkembang dalam masyarakat tidak harus tunduk
dalam ekspresi hukum Islam (corak
Arab), melainkan hukum Islam
harus melakukan proses mutasi
untuk beradaptasi di
bawah naungan budaya
yang hidup di masyarakat
sepanjang budaya tersebut
tidak bertentangan dengan
ajaran fundamental dan spirit
Islam. Dalam konteks
Indonesia, paling tidak
ada dua gagasan penting,
yaitu: “fikih Indonesia”
dan “pribumisasi Islam”.
Dari kedua gagasan ini,
setidaknya ada dua
paradigma penting dalam
upaya pribumisasi hukum Islam,
yaitu: pertama, kontekstual, hukum Islam dipahami sebagai ajaran yang terkait
dengan dimensi zaman dan tempat. Kedua, menghargai tradisi lokal. Dengan kedua
paradigma ini, maka
pribumisasi hukum Islam
akan menjadi lebih jelas.
Dengan demikian, pasca
reformasi haruslah menjadi momen
positif untuk merekontruksi budaya
lokal, bukan malah
menghancurkannya dengan pemaksaan konsep
hukum yang tidak
sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia.
Penulis: Muwahid Shulhan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120229