PENGENALAN METODOLOGI FILOSOFIS DALAM KAJIAN FIKIH BUDAYA DAN SOSIAL

Abstrak: Pemahaman  dan  penetapan  hukum  dalam  fikih  tidak  dapat  dipisahkan  dari teks-teks  sumber  ajaran  Islam  seperti  Al-Qur’an  dan  Hadits  Nabi  juga  konteks yang berupa fakta empiris dalam kehidupan masyarakat muslim. Kedua aspek ini menjadi konsiderasi meskipun posisi dan porsinya tidak mesti sama. Sebagai ajaran  samawi  tentu  teks  lebih  dikedepankan  daripada  konteks,  tetapi melupakan  konteks  sama  sekali  bukanlah  tindakan  yang  benar  karena  pada dasarnya  hukum  Islam  diturunkan  untuk  kepentingan  manusia  agar  mereka bahagia di dunia dan akhirat. Teks atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat senantiasa berkembang. Terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini yang menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan  hukum  Islam  kontemporer.  Tulisan  ini  mencoba  untuk  memperkenalkan metodologi filosofis dalam kajian fikih yang berkenaan dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang sudah dipraktikkan umat  Islam  dalam  sejarah,  bukan  semata-mata  sebagai  aturan  hukum  syariat. Kedua,  mempertimbangkan  prinsip-prinsip  hukum  Islam  yang  bersifat  absolut dan  universial  dalam  menetapkan  fikih  sosial  dan  budaya.  Ketiga,  melakukan pemahaman yang seimbang antara pendekatan tekstual dan kontekstual.
Kata Kunci: Fikih, hukum Islam, sosial, budaya, filosofis, metodologi
Penulis: Idri
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120228

Artikel Terkait :