PENGENALAN METODOLOGI FILOSOFIS DALAM KAJIAN FIKIH BUDAYA DAN SOSIAL
Abstrak: Pemahaman dan
penetapan hukum dalam
fikih tidak dapat
dipisahkan dari teks-teks sumber
ajaran Islam seperti
Al-Qur’an dan Hadits
Nabi juga konteks yang berupa fakta empiris dalam
kehidupan masyarakat muslim. Kedua aspek ini menjadi konsiderasi meskipun
posisi dan porsinya tidak mesti sama. Sebagai ajaran samawi
tentu teks lebih
dikedepankan daripada konteks,
tetapi melupakan konteks sama
sekali bukanlah tindakan
yang benar karena
pada dasarnya hukum Islam
diturunkan untuk kepentingan
manusia agar mereka bahagia di dunia dan akhirat. Teks
atau dalil-dalil hukum Islam sifatnya terbatas, sementara persoalan-persoalan
hukum dalam masyarakat tidak terbatas. Budaya dan kehidupan sosial masyarakat
senantiasa berkembang. Terlebih pada zaman globalisasi sekarang ini yang
menuntut adanya cara pendekatan tertentu dalam penetapan hukum
Islam kontemporer. Tulisan
ini mencoba untuk
memperkenalkan metodologi filosofis dalam kajian fikih yang berkenaan
dengan budaya dan sosial. Setidaknya ada tiga pendekatan filosofis terhadap
fikih budaya dan sosial. Pertama, pendekatan historis, yaitu hukum Islam yang
sudah dipraktikkan umat Islam dalam
sejarah, bukan semata-mata
sebagai aturan hukum
syariat. Kedua,
mempertimbangkan
prinsip-prinsip hukum Islam
yang bersifat absolut dan
universial dalam menetapkan
fikih sosial dan
budaya. Ketiga, melakukan pemahaman yang seimbang antara
pendekatan tekstual dan kontekstual.
Penulis: Idri
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120228